5. Gaikindo Sebut Diskon PPN Mobil Listrik Bisa Tingkatkan Penjualan
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik dengan tingkat komponen dalam negeri sebanyak 40 persen atau TKDN 40.
"Jadi memang demikian ya (bisa menggairahkan industri mobil listrik), sedang diupayakan supaya peminat mobil listrik itu meningkat," ucap Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara kepada Tempo, dikutip pada Selasa, 27 Februari 2024.
Sebagai informasi, kebijakan mengenai insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Program Populis Makan Siang Gratis Dinilai Picu Kenaikan Utang dan Pangkas Belanja Infrastruktur