TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD, menyampaikan pandangannya terhadap bantuan sosial (bansos) yang sering dianggap sebagai bentuk kedermawanan pemerintah. Mahfud kemudian menegaskan bahwa bansos adalah hak dan milik rakyat yang seharusnya dikembalikan kepada rakyat.
Pernyataan ini disampaikan saat Mahfud MD menghadiri acara Istighosah dan Gebyar Budaya di Sunduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Rabu, 7 Februari 2024.
"Bantuan sosial seakan-akan kedermawanan pemerintah kepada rakyat, padahal bantuan sosial itu milik rakyat yang dikembalikan ke rakyat. Lalu ada yang ngaku ini dari saya. Bukan! bantuan sosial itu bantuan dari rakyat," tutur Mahfud, dikutip melalui keterangan resminya.
Mahfud menegaskan bahwa siapapun yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Mahfud berjanji, jika terpilih, salah satu langkah yang akan diambil adalah merapikan penerima bansos melalui KTP Sakti.
"Di beberapa tempat banyak diberikan pada yang tidak berhak dan yang benar-benar miskin tidak dapat. Ada juga yang dikumpulkan di pinggir jalan, lalu dapat bantuan sosial, itu tidak boleh," ujar mantan Menko Polhukam itu.
Menurut dia, KTP Sakti akan menjadi instrumen untuk merapikan pendistribusian bantuan sosial. Dengan sistem ini, pengiriman bantuan sosial bisa dilakukan melalui pos, tanpa perlu diantar oleh pejabat tinggi.
"Kalaupun mau diantar, tak perlu diantar oleh pejabat tinggi, cukup pak Lurah atau Kepala Desa saja," lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), periode masa tenang dalam konteks pemilihan akan dilaksanakan mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Setelah itu, acara puncak pesta demokrasi yang mencakup proses pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 hingga 15 Februari 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi hasil perhitungan suara dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.