3. Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bagus Irawan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan putusan Nomor 77 yang menyatakan PT Metro Batavia (Batavia Air) pailit didasarkan pada fakta bahwa Batavia Air mengakui tidak mampu membayar utangnya, dengan alasan "force majeur". Maskapai tersebut menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji, tetapi gagal memenuhi persyaratan tender pemerintah. ILFC menggugat Batavia Air atas utang sebesar US$ 4,68 juta yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012, namun Batavia Air tidak membayar meskipun telah diingatkan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, saat itu menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. "Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang," ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Baca berita selengkapnya di sini.