Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Investigasi Ombudsman Temukan Maladministrasi di Rempang Eco-City

image-gnews
Warga Rempang menolak relokasi, 16 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Warga Rempang menolak relokasi, 16 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil investigasi Ombudsman RI menunjukkan adanya sejumlah maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco-City. Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro pun memanggil pihak Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, BP Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam. 

"Pada dasarnya Ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang berkaitan dengan kelalaian, penundaan berlarut, dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco-City ini," ujar Johanes dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Januari 2024. 

Dalam konteks dalam kepolisian, Ombudsman menyoroti peristiwa pada 7 dan 11 September 2023 lalu saat warga Rempang menolak direlokasi untuk pembangunan Rempang Eco-City. Saat itu, terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pihak kepolisian saat tim gabungan PSN itu masuk ke lokasi pembangunan. Murid-murid sekolah dasar di kawasan Rempang juga menjadi korban. 

Johanes mengatakan pada prinsipnya Ombudsman meminta kepolisian mengedepankan restorative justice dalam melakukan proses hukum atas upaya para warga yang tengah memperjuangkan hak-haknya untuk tidak direlokasi. 

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 pasal 1, disebutkan bahwa restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. 

"Argumentasi Ombudsman lebih karena kami tahu masyarakat Rempang sejatinya sedang berusaha untuk memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan mereka untuk tetap bisa tinggal di sana," kata dia. Namun ia tak menampik pihak kepolisian juga memiliki alasan adanya tindakan-tindakan yang mengarah kepada penegakan hukum pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Ombudsman juga meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan proses-proses pengalihfungsian dengan baik. Antara lain melakukan pemberian hak seperti sertifikat Hal Pengelolaan (HPL) sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang ada. Dia menekankan pemerintah harus mengedepankan prinsip non diskriminasi. 

"Siapapun yang mengajukan hak-haknya, harusnya diproses sesuai dengan peraturan yang ada, termasuk dalam kasus pengembangan Rempang Eco-City," ucapnya.

Ia mengatakan lima instansi itu sudah mendapatkan hasil investigasi Ombudsman dan catatan tindakan korektif yang mesti dilakukan. Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada masing-masing instansi untuk melakukan tindak lanjut atau respons dari temuan Ombudsman ini.  

Pilihan Editor: Resmi, Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Dinamis Mulai 3 Februari, Paling Murah Rp 150 Ribu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

21 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.


TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

22 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Foto udara sejumlah umat Islam menunaikan salat Idul Fitri 1445 Hijriah secara berjamaah di Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Warga muslim setempat biasanya melaksanakan salat Idul Fitri maupun Idul Adha di samping kanan dan kiri Gereja Protestan Koinonia yang didirikan pada 1889 itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.


Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

2 hari lalu

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters. REUTERS
Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".


Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.


Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti, Dirjen Kesehatan Masyarakat Maria Endang dalam konferensi pers usai acara penyampaian hasil systemic review dengan tajuk 'Tata Laksana Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)' di Gedung Ombudsman RI, pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..


Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.