TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berencana membentuk lembaga khusus yang bertugas mengelola reforma agraria. Dia berpendapat bahwa birokrasi, kesungguhan politik, dan kemauan pemimpin menjadi kendala utama dalam penyelesaian reforma agraria.
“Banyak masalah yang menjadi kendala terlaksana reforma agraria, salah satunya birokrasi, kesungguhan politik, dan kemauan kepemimpinan. Di bawah presiden harusnya ada kelembagaan khusus yang mengelola reforma agraria dengan sungguh-sungguh, tidak dibiarkan terus menerus,” kata Cak Imin dalam segmen debat keempat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024.
Cak Imin mengatakan, reforma agraria tidak hanya sebatas pemenuhan sertifikat tanah. Akan tetapi, memberikan distribusi tanah kepada masyarakat, terutama bagi petani yang memiliki lahan sempit.
“Prinsip dasar distribusi tanah itu melekat pada konstitusi, seluruh kekayaan negara adalah punya negara. Dan tugas pemerintah itu adalah membagi aset tanah itu dalam reforma agraria. Makanya, distribusi lahan membuat petani semakin sejahtera,” ucap dia.
Cak Imin juga sebelumnya berjanji akan menuntaskan reforma agraria demi tercapainya kemakmuran petani dan masyarakat jika terpilih dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. “Kami akan menerapkan reforma agraria sejati, yaitu tanah harus untuk kemakmuran petani, bukan kemakmuran segelintir orang saja,” ucap dia melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024.
Cak Imin bersama Anies Baswedan juga berencana akan mendorong tanah-tanah yang dikuasai negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah, dan instansi lainnya agar dapat dikelola oleh masyarakat, terutama petani.
Selain itu, pihaknya juga akan menyelesaikan distribusi agraria dan pembagian tanah untuk rakyat. “Hal itu agar rakyat bisa mempunyai kemampuan berproduksi dengan baik. Jauh sebelum kebutuhan-kebutuhan lain, yang paling pokok adalah tanah,” ucap dia.
Di sisi lain, kata Cak Imin, pentingnya tanah bagi petani yang mempunyai lahan kurang dari setengah hektare yang jumlahnya meningkat pada 2023. “Petani gurem harus memiliki tanah. Skema produksi juga harus diubah dengan pertanian kooperatif. Petani guren akan berada dalam satu wadah KUD (Koperasi Unit Desa) atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) untuk mempermudah produksi, distribusi, dan pemasaran,” ujarnya.
Kemudian, bila mengutip dokumen Visi, Misi, dan Program Kerja Indonesia Adil Makmur untuk Semua, maka janji Anies-Imin dalam proses reforma agraria dibagi menjadi 11 poin. Pertama, mengakselerasi program redistribusi tanah, khususnya untuk petani gurem, petani tak bertanah, serta dilanjutkan dengan pemberdayaan masyarakat yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Kedua, mempercepat penyelesaian konflik agraria yang tumpang tindih dengan penguasaan lahan melalui pendekatan lintas sektor yang partisipatif dan berkeadilan. Ketiga, mempercepat pemberian kepastian hak atas tanah bagi masyarakat dan memperkuat pengakuan hak ulayat masyarakat adat.
Keempat, Anies-Imin juga berjanji akan melakukan penataan kelembagaan dalam rangka reforma agraria. Kelima, mengharmonisasikan kebijakan dan regulasi sektor agraria, tata rua, dan sumber daya alam. Keenam, menuntaskan program “Kebijakan Satu Peta” dan “Kebijakan Satu Data” serta merancang sistem informasi geospasial berbasis bidang tanah yang dapat diakses oleh semua warga negara.
Ketujuh, memberikan akses masyarakat untuk memanfaatkan tanah untuk mendongkrak ekonomi rakyat. Kedelapan, mengembangkan rencana tata ruang yang berdasarkan bidang tanah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Kesembilan, menyusun kebijakan dan regulasi perpajakan di bidang agraria yang berkeadilan serta tidak membebankan masyarakat.
Kesepuluh, Anies dan Imin pun berjanji akan menjadikan kawasan inti metropolitan dan regional sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, perdagangan, kesehatan, dan olahraga. Sementara kesebelas, jurus AMIN dalam menyelesaikan reforma agraria dengan mewujudkan tata kelola lingkungan hidup kawasan metropolitan yang terpadu, berbasis ilmu pengetahuan, dan partisipatif.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Walhi Sebut Pernyataan Gibran Tak Sesuai Fakta: Food Estate Singkong Gagal, Tidak Pernah Panen