TEMPO.CO, Jakarta - Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting dan menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun, banyak yang mungkin bertanya-tanya mengapa besaran pajak tersebut dapat berbeda-beda antara satu kendaraan dengan kendaraan lainnya.
Dikutip dari Auto2000, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan. Karena itu, setiap orang memiliki tanggung jawab nilai pajak kendaraan yang berbeda-beda.
Baca Juga:
Misalnya, pajak mobil yang sifatnya progresif. Di mana perhitungan besar biaya yang dibayarkan akan dilihat berdasarkan urutan kepemilikan, yakni kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.
Besaran pajak kendaran bermotor
Dilansir dari bprd.jakarta.go.id, kendaraan pertama akan dikenakan pajak sebesar 2 persen, kendaraan kedua 3 persen, dan kendaraan ketiga 4 persen. Kendaraan bermotor keempat 5 persen, sementara 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Selain bersifat progresif, besaran pajaknya juga tergantung pada domisili atau wilayah tempat seseorang tinggal. Bagi masyarakat yang tinggal di daerah DKI Jakarta tentu akan berbeda nominal pajaknya dengan yang berada di Bali atau Belitung.
Jenis pajak kendaraan bermotor
Di Indonesia, ada dua jenis pajak kendaraan yang berlaku, yaitu pajak tahunan dan lima tahunan. Untuk pajak tahunan, biasanya berlaku untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Anda bisa membayar pajak melalui kantor Samsat terdekat atau secara online melalui website. Persyaratan yang harus dibawa ketika mengurus pajak tahunan adalah STNK asli, BPKB, KTP asli, dan uang cash untuk pembayaran.
Sedangkan pajak lima tahunan berlaku untuk pembaruan STNK sekaligus pelat kendaraan. Anda juga bisa datang ke kantor Samsat untuk membayar. Persyaratan yang harus dibawa adalah STNK, KTP, BPKB, formulir untuk cek fisik kendaraan, dan uang pembayaran.
Pilihan Editor: Alasan Luhut Ajukan Kenaikan Pajak Motor Bensin ke Jokowi