TEMPO.CO, Jakarta - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah diumumkan pada 5-12 Januari 2024. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai bentuk pernyataan menerima hasil rekrutmen yang dilaksanakan pada Selasa, 23 Januari 2024 hingga Rabu, 21 Februari 2024.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, setelah pemberkasan DRH dan NIP, usul penetapan NIP akan dilaksanakan selama satu bulan, yaitu pada 22 Februari 2024 hingga 22 Maret 2024.
Lantas, bagaimana cara mengisi DRH dan NIP CPNS 2023?
Dokumen untuk Pemberkasan DRH dan NIP CPNS 2023
Berikut beberapa berkas yang dibutuhkan untuk mengisi DRH dan NIP CPNS 2023:
- Dokumen hasil pemindaian (scan) surat pernyataan yang telah ditandatangani dan distempel elektronik.
- Dokumen hasil scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan masih berlaku.
- Dokumen hasil scan curriculum vitae (CV) yang telah diisi lengkap (dapat diunduh di laman SSCASN).
- Dokumen hasil scan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dan masih berlaku.
- Dokumen hasil scan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba.
- Dokumen hasil scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh dokter yang bekerja di lingkungan rumah sakit pemerintah dan berstatus sebagai PNS.
- Dokumen hasil scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Dokumen hasil scan lamaran CPNS yang dikirim ke instansi pemberi kerja.
- Pas foto formal terbaru dengan latar belakang warna merah.