TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait aturan main Carbon Capture and Storage (CCS) atau penangkapan dan penyimpanan karbon di luar kegiatan hulu minyak dan gas bumi (Migas) akan segera keluar. Penerbitan aturan main tersebut maksimal bulan depan.
"Perpres tentang CCS mudah-mudahan bisa segera terbit. Kalau enggak sekarang (Januari), bulan depan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam konferensi pers di Gedung Migas, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024.
Tutuka menjelakan ada empat poin utama dalam Perpres tersebut. Pertama, mengatur penawaran area kerja tempat penyimpanan karbondioksida (CO2). Kedua, mengatur izin eksplorasi, penelitian, pemetaan, dan pengujian potensi tempat penyimpanan karbon permanen. Ketiga, mengatur izin bagi operator untuk mengirim CO2 ke dalam tempat penyimpanan. Terakhir, mengatur metodologi CCS dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendukung inisiatif pasar karbon.
Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi ESDM Mirza Mahendra mengatakan Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan karbon yang cukup besar. Pelaksanaan CCS, tidak hanya menjadi solusi pengurangan emisi karbon, tapi juga diyakini akan mendorong nilai tambah bagi perekonomian nasional. Sehingga Perpres tersebut mendesak untuk segera terbit guna mengatur aturan main pelaksaan CCS.
“Kapasitas storage kita lumayan besar. Ini bisa dimanfaatkan untuk menggulirkan perekonomian,” tuturnya.
Mirza menjelaskan, Perpres utamanya berguna mengatur skema CCS di luar sektor Migas dan industri lain. Terkait mekanisme penyimpanan karbon yang dihasilkan di luar negeri dan ingin disimpan di Indonesia, dapat dilakukan secara cross border. Namun, dia menekankan negara yang bisa menanamkan karbon di Indonesia diutamakan bagi yang melakukan investasi di dalam negeri.
“Kawan-kawan yang mengimpor dari luar negeri, dia harus memiliki atau berinvestasi di dalam negeri. Jadi tidak bisa serta merta hanya mau injeksi karbon ke kita,” ujar Mirza.
Teknologi CCS dapat menyuntikkan CO2 ke bawah tanah sehingga emisi karbon tersebut larut dalam lapisan bumi dan tidak lepas ke atmosfer. Teknologi ini sudah digunakan di berbagai negara seperti Norwegia, Australia, Kanada, Amerika Serikat, dan Jepang. Di Indonesia, penerapannya baru terbatas dan ujicoba di industri migas.
DEFARA DHANYA | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Pemerintah Bakal Lelang 10 Blok Migas Tahun Ini, Ada Madura dan Andaman