Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Kabar Disebut Tak Laporkan Sejumlah Mobil di LHKPN, Ini Profil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana

image-gnews
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dikabarkan tidak melaporkan koleksi mobil mewahnya di Laporan Hasil Kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh seorang pengguna media sosial TikTok melalui video singkat yang diunggahnya beberapa hari lalu. Video berdurasi 1 menit 26 detik itu berjudul ‘Ivan Yustiavandana si Paling Ahli Tutupi Jejak Korupsi’ dan telah ditonton lebih dari 1.000 kali tayangan.

Dalam video tersebut, diungkapkan bahwa di balik suara lantang PPATK membongkar aliran dana ilegal, Ivan sebenarnya adalah ahli dalam hal pencucian uang. Unggahan video itu pun diberi keterangan, “Ketua PPATK terciduk menyembunyikan harta hasil korupsi.”

“Di balik suara yang lantang Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana sebenarnya adalah ahlinya dalam hal pencucian uang. Dalam LHKPN pejabat negara, Ivan melaporkan jika ia memiliki empat bidang tanah dan bangunan serta tiga uni kendaraan, yaitu Mazda CX-9, BMW X-7, dan Toyota Alphard,” ucap seorang pria dalam video yang diunggah oleh akun TikTok bernama @shintasejoli itu.

Video itu juga menyebutkan bahwa harta kekayaan Ivan mencapai Rp 4 miliar dengan utang sebesar Rp 2 miliar. Namun, Ivan dikatakan tidak melaporkan koleksi mobil mewah yang dimiliki atas nama istri dan anaknya.

“Total kekayaan yang dimiliki Ketua PPATK hanya mencapai Rp 4,1 miliar. Ivan tidak melaporkan kendaraan yang menggunakan nama istrinya, yaitu Alphard putih, dua unit Innova Zenix, dan Nissan Teana. Belum lagi kendaraan yang didaftarkan atas nama anaknya, yaitu Mitsubishi Expander, dan Honda HR-V yang seluruhnya bernilai Rp 3,4 miliar,” kata seorang pria dalam video tersebut.

Ivan juga dikabarkan memiliki banyak mobil mewah yang terparkir di rumahnya dan digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Namun, mobil-mobil itu dimiliki atas nama orang lain. Seperti Alphard hitam atas nama Yuddi Antonius, Ineos Granadier milik Risma Yuliana, Audi RS-6 milik Trisno, Land Cruiser R-70 milik Sukatno, dan Mercedes Benz G-700 milik Nuryanti. Diketahui semua mobil tersebut bernilai total Rp 18 miliar. 

“Semua mobil yang menggunakan nama orang lain itu dilakukan untuk menutupi jejak korupsi dan gratifikasi yang dia terima dari jabatannya sebagai ketua PPATK,” ucap seseorang dalam video itu.

Profil Singkat Ivan Yustiavandana

Ivan Yustiavandana berkarier di PPATK sejak 2003 silam. Dia dilantik sebagai Kepala PPATK pada 25 Oktober 2921 menggantikan Dian Ediana Rae. Sebelumnya, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK.

Karier Ivan ini sejalan dengan latar belakang pendidikannya sebagai sarjana hukum Universitas Jember. Dia juga melanjutkan program master di Washington College of Law di Amerika Serikat. Setelah selesai menempuh pendidikan master, Ivan melanjutkan sekolah S-3 untuk program doktor. Ia mengambil program doktor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Melansir dari laman LHKPN KPK, Ivan memiliki harta sebesar Rp 4,1 miliar. Harta itu ia laporkan pada 30 Maret 2023. Harta yang ia miliki terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 2,68 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan dia juga memiliki warisan tanah dan bangunan di Ngawi.

Kemudian, Ivan memiliki mobil dan motor senilai total Rp 2,42 miliar. Mobilnya terdiri dari Mazda CX-9 tahun 2019, BMW X7 tahun 2020, dan Toyota Alphard tahun 2020 yang semuanya merupakan hasil sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain tanah, bangunan, dan kendaraan, harta Ivan yang tercatat di LHKPN meliputi harga bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harga lainnya. Adapun total harta keseluruhan adalah Rp 6,30 miliar.

Tak hanya memiliki harta, Ivan juga mempunyai tanggungan utang sebesar Rp 2,19 miliar. Jadi. Total harta Ivan sebenarnya adalah Rp 4,1 miliar.

PPATK Ungkap Transaksi Janggal ke Bendahara Partai Politik

Sebelumnya PPATK mengungkap transaksi mencurigakan yang dilakukan calon legislatif yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Sepanjang tahun 2022-2023, total transaksi  mencurigakan dari 100 caleg dalam DCT mencapai Rp 51,47 triliun.

“Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp51.475.886.106.483. Dan penarikan kita lihat juga ada 100 DCT yang menarik uang Rp 34.016.767.980.872,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada agenda Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2023.

Ivan mengatakan, PPATK juga melihat fokus laporan transaksi mencurigakan itu, sebagaimana pihak pelapor mencurigai dugaan dengan tindak pidana tertentu.

“Misalnya orang yang terindikasi korupsi melakukan transaksi yang diketahui dengan profil berbeda, seperti transaksi kecil ratusan ribu menjadi ratusan juta ya, sebaliknya, ratusan juta menjadi miliaran dilaporkan ke PPATK,” ujarnya.

Selain itu, PPATK juga menemukan transaksi dari luar negeri mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang pemilu 2024. Transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada 2022 menjadi 9.164 transaksi di 2023.

Ivan tidak merinci detail bendahara partai apa saja terlibat. Menurut Ivan, bendahara partai politik dimaksud termasuk bendahara partai di berbagai daerah “Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam,” ucap dia.

PPATK turut mencatat jumlah dana yang diterima partai-partai politik dari luar negeri, totalnya mencapai Rp 195 miliar pada tahun 2023. “Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar,” katanya.

RADEN PUTRI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | IKHSAN RELIUBUN | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Sederet Temuan PPATK Soal Aliran Janggal Dana Kampanye Menjelang Pemilu 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

3 jam lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

4 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

8 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

13 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

21 jam lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

22 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.