TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Beleid yang diteken pada 8 Desember 2023 itu melonggarkan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan mengatur pemberian insentif impor kendaraan listrik.
Ketua Umum Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiadi menjelaskan dampak dari terbitnya aturan baru itu terhadap industri kendaraan listrik. Menurut dia, meskipun ada instruksi presiden pemerintah daerah untuk membeli keendaraan listrik, tapi pasar Indonesia masih cukup luas.
“Penduduk Indonesia lebih dari 200 juta,” ujar Budi saat dihubungi pada Kamis, 14 Desember 2023.
Nanti, dia melanjutkan, pasti akan ada titik temu antara produk kendaraan listrik yang sudah TKDN dan yang masuk baru tapi belum TKDN. Jika belum TKDN dan belum ada bantuan pemerintah harga pasti tinggi. “Di awal tidak akan mengancam.”
Namun, Budi menjelaskan memang akan ada persinggungan, tapi harga pasti lebih murah yang punyaTKDN. “Kami lihat masyarakat kualitas jadi pertimbangan tapi harga jadi prioritas utama,” tutur Budi.
Sementara, menanggapi hal tersebut, ekonom dari Center of Law and Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah inkosisten dalam membuat aturan. "Inkonsistensi ini yang membuat pengusaha maupun distributor ragu untuk berekspansi," ujar Bhima pada Kamis, 14 Desember 2023.
Adapun dalam aturan teranyar, Perpres Nomor 79 Tahun 2023, pemerintah memundurkan target penerapan TKDN 40 persen ke 2026 dari sebelumnya pada pada 2024. Kelonggaran tersebut berlaku untuk sepeda motor listrik maupun mobil listrik.
Selain merelaksasi TKDN, pemerintah memberi insentif berupa pembebasan bea masuk atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan untuk atau completely built up (CBU). Pemerintah juga memberi insentif pajak penjualan atas barang mewah dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk CBU.
Alih-alih menjadi kesempatan untuk lebih meningkatkan TKDN, menurut Bhima, revisi Perpres ini justru membuat pengusaha mengambil celah keuntungan. "TKDN direlaksasi plus bisa impor CBU, ya buat apa capek-capek membuat pabrik di Indonesia? Menikmati marjin impor kan lebih menarik dan untungnya lebih cepat," ujar Bhima.
MOH KHORY ALFARIZI | CAESAR AKBAR | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: TKDN Kendaraan Listrik Diundur dan Impor CBU Dapat Insentif, Ekonom: Kita Kecolongan Dua Kali