TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak hingga 12 Desember 2023 telah melewati target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Di mana nilainya mencapai Rp 1.739,84 triliun atau 101,3 persen dari target APBN 2023.
Menurut Sri Mulyani, realisasi penerimaan pajak yang tumbuh 7,3 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya (year on year/ YoY). “Didukung oleh kinerja ekonomi yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam acara Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Desember 2023 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 Desember 2023.
Meski telah mencapai target APBN, bendahara negara menjelaskan realisasi tersebut masih merupakan 95,7 persen dari target revisi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022, yakni sebesar Rp1.818,2 triliun. Untuk itu, dia berharap dalam waktu dua minggu ke depan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bisa mencapai target terbaru itu.
Lebih rinci, Sri Mulyani menyebutkan kelompok pajak yang mencatatkan pertumbuhan positif yakni Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar 6,72 persen YoY menjadi Rp 951,83 triliun atau 108,95 persen dari target. Serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 8,78 persen YoY menjadi Rp 683,32 triliun atau 91,97 persen dari target.
Kelompok pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya juga mengalami pertumbuhan. Yakni sebesar 38,99 persen YoY menjadi Rp 40,34 triliun atau setara dengan 100,82 persen. Sementara untuk kelompok PPh migas tercatat mengalami kontraksi sebesar 11,85 persen YoY menjadi Rp64,36 triliun.
"Namun realisasi kelompok PPh migas ini telah menembus target, yakni 104,75 persen," tutur dia.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebutkan bahwa sejauh ini sudah terdapat 19 Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang telah memenuhi target APBN. Namun jika berdasarkan target Perpres Nomor 75 Tahun 2023 belum ada kantor wilayah yang mencapai target.
Menurut dia, Ditjen Pajak terus bergerak untuk memenuhi target terbaru penerimaan pajak. Sehingga dalam waktu dua minggu terakhir 2023 ini pengawasan pembayaran pajak akan ditingkatkan.
Suryo menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan pada pembayaran PPh Masa Badan Usaha yang biasanya dilakukan pada tanggal 15 setiap bulan, serta pembayaran PPN masa yang biasanya dilakukan pada tanggal 29 setiap bulan. "Ini yang kami terus pastikan agar pembayaran tidak di-carry forward ke tahun 2024," ucap Suryo.
Pilihan Editor: Menjelang Adu Gagasan Ekonomi di Debat Cawapres: Bagaimana Persiapan Cak Imin, Gibran, dan Mahfud Md?