Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segini Gaji dan Tunjangan KSAD Baru Jenderal Maruli Simanjuntak Menantu Luhut

image-gnews
Letjen TNI Maruli Simanjuntak saat dilantik sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023.  TEMPO/Subekti.
Letjen TNI Maruli Simanjuntak saat dilantik sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi melantik Jenderal TNI Maruli Simanjutak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Rabu, 29 November 2023. Maruli menggantikan Agus Subiyanto yang kini menjadi Panglima TNI.

Maruli adalah menantu dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Ia tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 52,8 miliar dalam berbagai bentuk sejumlah aset.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang bakal diterima Maruli Simanjuntak sebagai KSAD? Simak informasinya berikut ini.

Gaji KSAD

Setelah dilantik menjadi KSAD, maka Maruli berpangkat jenderal golongan perwira tinggi dengan lambang bintang empat. Besaran gajinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. 

Pemberian gaji pokok bagi prajurit TNI dibedakan atas pangkat dan masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG), dengan rentang tugas 0-32 tahun. Adapun gaji pokok yang bakal diterima Maruli Simanjuntak sebagai KSAD adalah Rp 5.238.200 sampai Rp 5.930.800 per bulan. 

Tunjangan KSAD

Disamping gaji pokok, Maruli juga berhak mendapatkan beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan. 

Besaran tunjangan kinerja KSAD sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI mencapai Rp37.810.500 per bulan. Angka yang sama juga akan didapatkan prajurit TNI yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI menyebutkan bahwa komponen-komponen tunjangan yang berhak didapat anggota TNI meliputi:

- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, dengan ketentuan maksimal 2 orang anak, berstatus belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia paling tinggi 21 tahun.

- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan pangan/beras yang disalurkan dalam bentuk beras atau uang setara 18 kilogram untuk prajurit TNI serta sebanyak 10 kilogram untuk anggota keluarga.

- Uang lauk pauk.

- Tunjangan umum.

- Tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan.

- Tunjangan TNI khusus wilayah Provinsi Papua.

- Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.

- Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.

- Tunjangan Bintara Pembina Desa.

- Tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

- Tunjangan TNI kompensasi kerja/risiko.

- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Dengan demikian, besaran gaji dan tunjangan yang bakal diperoleh Maruli Simanjuntak setidaknya sebesar Rp 43.048.700 per bulan dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, belum termasuk berbagai komponen tunjangan lainnya. 

Selain Maruli Simanjuntak, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayor Jenderal TNI Suharyanto dan Koordinator Staf Ahli KSAD Letjen I Nyoman Cantiasa juga masuk dalam bursa KSAD.

MELYNDA DWI PUSPITA | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Luhut Dijenguk Puan, Bahas Peluang Ekonomi Penyimpanan Karbon, Pemilu hingga Metode Gasing

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

10 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

10 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

11 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

12 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

15 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

16 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

19 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

20 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

20 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

20 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club