TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua RUU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada Rabu, 22 November 2023.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, salah satu penambahan pasal dalam revisi kedua ini adalah pasal 16A dan 16B tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik atau PSE.
"Jadi pasal perlindungan anak secara online ini ada di pasal 16a, ini pasal baru. 16a ini bunyinya PSE wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik," kata Semuel dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023.
Semuel menyebut, mengenai pasal 16b, PSE harus memberikan perlindungan terhadap hak anak dalam menggunakan produk, layanan, hingga fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh PSE. Melalui aturan ini, PSE harus menjamin hak-hak anak, terutama agar anak tidak mendapatkan konten yang melebihi batas usianya yang bisa mengganggu kesehatan anak.
Menurutnya, di ruang fisik anak dan dewasa memiliki perbedaan ruang. Sedangkan di ruang digital terdapat melting pot dimana ruang anak dan ruang dewasa menjadi kurang jelas. Anak juga bisa mengakses konten-konten dewasa ini.
Melalui aturan ini, pemerintah meminta platform untuk memikirkan secara serius upaya untuk melindungi anak-anak di dunia siber. "Ini yang ingin kami bilang tolong dipikirkan oleh platform, jangan cuma cari duit. Tapi, juga bagaimana melindungi anak-anak lewat layanannya. Intinya ke sana," kata dia.
Ia menyebut isu mengenai perlindungan anak sudah menjadi perhatian global. "Ini suatu gerakan baru dan juga beberapa negara hampir semua negara di Eropa sudah menerapkan kemarin terakhir ada Inggris buat Undang-Undangnya," kata dia.
Ia mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan Kominfo untuk bergerak cepat dalam mewujudkan regulasi untuk perlindungan anak di ruang online. "Kami melihat ini suatu gerakan baru dan ini ada juga masukkan dari orang tua bahwa anak-anak perlu dilindungi. Ini yang buat kami masukkan dan nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) sendiri. PP pun sekarang sudah disiapkan, Presiden minta cepat soal perlindungan anak secara online," kata dia.
Sebagai informasi, pada Rabu, 22 November 2023, Komisi I DPR RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya dan disiapkan untuk menjadi regulasi.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengesahkan persetujuan Naskah RUU ITE di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat, dalam rapat kerja bersama Pemerintah, yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
YOHANES MAHARSO | ANTARA
Pilihan Editor: Muhammad Yusrizki Didakwa Perkaya Diri Rp 84 miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo