TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menaikkan status orang nomor satu di KPK itu dari saksi menjadi tersangka terhitung pada hari ini pukul 19.00 WIB.
Penetapan tersangka Firli dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. "Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023. Lantas, seperti apa profil Firli Bahuri?
Profil Ketua KPK Firli Bahuri, Pernah Menjadi Asisten Sespri SBY
Dalam catatan Tempo, keberadaan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK memang kerap menjadi sorotan. Firli disebut banyak melakukan pelanggaran kode etik di KPK. Terbaru, dia diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian
Firli Bahuri diketahui lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 8 November 1963. Ia pernah menempuh pendidikan umum di beberapa sekolah di Indonesia, yakni SDN Lontar Muara Jaya OKU, SMP Bhakti Pengandonan OKU, dan SMAN 3 Palembang. Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Indonesia dan berhasil meraih gelar Magister Kenotariatan pada tahun 2000.
Dilansir dari kpk.go.id, Firli mengikuti pendidikan kepolisian cukup lengkap. Ia menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (AKPOL) pada 1986 dan dilanjutkan dengan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1997. Selain itu, Firli mengikuti berbagai pelatihan dan kursus kejuruan yang mendukung kariernya di kepolisian.
Firli Bahuri diketahui pernah menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010. Setelah itu dia diangkat menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI, Boediono pada 2012.
Sementara di Kepolisian, karier Firli lebih banyak dihabiskan di bidang reserse. Salah satu kasus besar, yang pernah ditangani adalah kasus pajak Gayus Tambunan. Sejumlah jabatan penting di kepolisian pernah diduduki Firli, di antaranya Ditreskrimsus Polda Jateng (2011), Wakapolda Banten (2014), Karodalops sops Polri (2016), Wakapolda Jawa Tengah (2016), Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017), Kapolda Sumatera Selatan (2019), hingga Kabaharkam Polri (2019).
Sebelum menjadi Ketua KPK, Firli menempati posisi deputi penindakan menggantikan Irjen Heru Winarko yang dilantik jadi Kepala Badan Narkotika Nasional. Pada 21 November 2019, Firli Bahuri kemudian dilantik sebagai Ketua KPK menggantikan Agus Rahardjo. Sejak menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri dan lembaga yang dipimpinnya mengedepankan program mengoptimalkan penggunaan teknologi dan inovasi dalam penyelidikan dan penindakan kasus korupsi.
Dalam kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka, Polda Metro Jaya telah memeriksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
TIM TEMPO
Pilihan Editor: Bocoran Menpan RB soal Insentif ASN ke IKN: Diprioritaskan untuk yang Pertama Pindah