Karena itu, pemerintah Pusat pun memberikan kewenangan bagi Dewan Pengupahan di setiap Provinsi untuk mendiskusikan dari rentang 0,1-0,3. Penentuannya pun harus dimusyawarahkan secara tripartit yakni dari pihak pemerintah, perusahaan, dan serikat buruh atau bekerja.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Silaban KSBSI menilai formula upah di PP Nomor 51 Tahun 2023 secara substantif belum ada memberi win-win solution terhadap pihak pengusaha dan buruh.
Musababnya, munculnya index tertentu yang disimbolkan dengan alpa membuat kenaikan upah itu tidak bisa lebih dari 6 persen. Karena, kata dia, alfa itu sendiri mengurangi prosentase Pertumbuhan Ekonomi.
Ia mengatakan saat pleno, unsur serikat buruh dan pekerja menolak rentang alpa 0,1 sampai 0,3. Sementara Serikat buruh meminta rentang alfa di 0,5 sampai 1. Dia menilai angka yang diusulankan buruh sudah sesuai dengan kenaikan harga kebutuhan saat ini.
Namun, ia mengaku masih akan melihat perkembangan penetapan UMP 2024 seluruh provinsi. Selanjutnya KSBSI akan menentukan langkah selanjutnya untuk terus menuntut kenaikan upah sekitar 7-10 persen.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Baru 28 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kemnaker: Dua yang Melanggar Ketentuan