Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ma'ruf Amin Dorong Unit Usaha Syariah Lakukan Spin Off Sebelum 2026, Kenapa?

image-gnews
Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin rapat terbatas persiapan penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket FIBA Tahun 2023 di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020. Rencananya Indonesia akan memakai Istora Senayan sebagai venue ajang empat tahunan tersebut. Indonesia mengalahkan Uruguay dan Argentina yang juga mencalonkan diri sebagai tuan rumah. FIBA menilai Indonesia memiliki semangat yang tinggi untuk menghelat Piala Dunia Basket 2023 ketimbang dua negara pesaing. TEMPO/Subekti.
Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin rapat terbatas persiapan penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket FIBA Tahun 2023 di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020. Rencananya Indonesia akan memakai Istora Senayan sebagai venue ajang empat tahunan tersebut. Indonesia mengalahkan Uruguay dan Argentina yang juga mencalonkan diri sebagai tuan rumah. FIBA menilai Indonesia memiliki semangat yang tinggi untuk menghelat Piala Dunia Basket 2023 ketimbang dua negara pesaing. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong Unit Usaha Syariah atau UUS perusahaan asuransi di Indonesia untuk melakukan spin off atau melepaskan diri dari induknya sebelumnya 2026. 

"Harapan saya, proses spin off ini akan segera diikuti oleh perusahaan asuransi syariah lainnya yang telah memenuhi ketentuan OJK," kata Ma'ruf dalam acara Peluncuran Allianz Life Syariah Indonesia di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta pada Kamis, 16 November 2023. 

Sebagai informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah mengatur batas akhir pemisahan UUS dari induknya yaitu pada akhir 2026.

Saat ini, beberapa perusahaan asuransi telah melaksanakan pemisahan bisnis asuransi umum syariah (UUS). Salah satunya, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) yang secara resmi diperkenalkan pada Kamis, 16 November 2023.

Ma'ruf juga mendorong perusahaan asuransi syariah lainnya yang telah memenuhi ketentuan OJK dapat mengikuti proses spin off yang dilakukan Allianz Syariah.

"Saya dengar ada batasnya sampai tahun 2026. Saya kita kita tidak perlu menunggu, seperti Allianz Syariah, tidak perlu menunggu tahun 2026 jadi saya kita patut diberikan apresiasi," kata Ma'ruf. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) yang mengatur terkait dengan pemisahan (spin off) UUS perbankan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan, aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Ia mengungkapkan, POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada 27 Juni 2023 lalu, dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan, serta serangkaian Focus Group Discussion (FGD), dengan pemangku kepentingan.

Selain mengatur pemisahan UUS, ia menjelaskan POJK UUS juga memuat aturan mengenai Unit Usaha Syariah secara komprehensif mulai dari pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan Bank Umum Konvensional (BUK).

YOHANES MAHARSO | ANTARA

Pilihan Editor: Ekonom Soroti Penyebab Lambatnya Peningkatan Literasi Keuangan Syariah di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketentuan Utama Mendirikan Bank Umum dan BPR, Berapa Minimal Syarat Modal?

8 jam lalu

Teller menghitung uang di Bank Indonesia, Jakarta, (10/12). Terhitung 31 Desember 2008, BI mencabut dan menarik uang pecahan uang kertas dari peredaran, yaitu pecahan Rp. 10.000 (bergambar :Cut Nyak dien), 20.000 (bergambar: Ki Hajar Dewantara), 50.0
Ketentuan Utama Mendirikan Bank Umum dan BPR, Berapa Minimal Syarat Modal?

Begini aturan Undang-undang dan Peraturan OJK untuk mendirikan bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR. Segini minimal syarat modalnya.


OJK Edukasi Perempuan, Guru Dan Pelaku Umkm Di Blora

9 jam lalu

OJK Edukasi Perempuan, Guru Dan Pelaku Umkm Di Blora

Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Edukasi Perempuan, Guru Dan Pelaku Umkm Di Blora


Bank Danamon Ingatkan Milenial dan Gen Z Bijak Gunakan Kredit

10 jam lalu

Kartu kredit MasterCard Bank Danamon edisi Manchester United. TEMPO/Imam Sukamto
Bank Danamon Ingatkan Milenial dan Gen Z Bijak Gunakan Kredit

Bank Danamon mengingatkan generasi milenial dan Z agar bijak menggunakan kredit sehingga credit score tetap positif.


OJK Bakal Pangkas 600 BPR, Pendiri Hasamitra: Bisa jadi Lebih Besar, Kuat dan Sehat

11 jam lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Bakal Pangkas 600 BPR, Pendiri Hasamitra: Bisa jadi Lebih Besar, Kuat dan Sehat

Pendiri BPR Hasamitra, Yonggris Lao, angkat bicara menanggapi rencana OJK memangkas jumlah Bank Perekonomian Rakyat di Tanah Air.


Per Oktober 2023, Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun jadi Rp 301,16 Triliun

13 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Per Oktober 2023, Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun jadi Rp 301,16 Triliun

OJK mencatat nilai kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan seiring pertumbuhan perekonomian nasional.


Terpopuler: Ide Kota Metaverse Prabowo Tuai Kritik, Harga Cabai Rawit Terbang Rp 150 Ribu?

14 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberi kaos kepada warga saat kampanye di kawasan Masjid Agung Banten, Kota Serang, Banten, Minggu, 3 Desember 2023. Prabowo mengawali kampanye di hari keduanya dengan berziarah ke makam Sultan Maulana Hasanuddin, bertemu kiai dan ulama serta bersilaturahmi dengan Abuya Muhtadi Dimyathi di Cidahu, Pandeglang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terpopuler: Ide Kota Metaverse Prabowo Tuai Kritik, Harga Cabai Rawit Terbang Rp 150 Ribu?

Berita terpopuler ekonomi kemarin dimulai dari rencana Prabowo Subianto yang berencana membangun kota metaverse.


OJK Cabut Izin Bank-bank Sepanjang Tahun Ini, Berikut Daftarnya

21 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Bank-bank Sepanjang Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 4 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2023, apa saja?


Bareng Bank Jago Luncurkan Tabungan Syariah, GoPay: Potensi Pasar Sangat Besar

21 jam lalu

PT Bank Jago Tbk (ARTO) bersama unit bisnis PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), yakni GoPay resmi meluncurkan GoPay Tabungan Syariah by Jago di Kantor Pusat Bank Jago, Menara BTPN, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Bareng Bank Jago Luncurkan Tabungan Syariah, GoPay: Potensi Pasar Sangat Besar

Bank Jago bersama GoPay meluncurkan layanan tabungan baru berbasis syariah, yakni GoPay Tabungan Syariah by Jago.


OJK Cabut Izin BPR Persada Guna, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

22 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin BPR Persada Guna, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023.


DPR Tetapkan 9 Anggota Badan Supervisi OJK, Berikut Daftar Namanya

23 jam lalu

Gedung OJK. Google Street View
DPR Tetapkan 9 Anggota Badan Supervisi OJK, Berikut Daftar Namanya

DPR RI mengumumkan 9 anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan atau BS OJK periode 2023-2028.