TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong Unit Usaha Syariah atau UUS perusahaan asuransi di Indonesia untuk melakukan spin off atau melepaskan diri dari induknya sebelumnya 2026.
"Harapan saya, proses spin off ini akan segera diikuti oleh perusahaan asuransi syariah lainnya yang telah memenuhi ketentuan OJK," kata Ma'ruf dalam acara Peluncuran Allianz Life Syariah Indonesia di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta pada Kamis, 16 November 2023.
Sebagai informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah mengatur batas akhir pemisahan UUS dari induknya yaitu pada akhir 2026.
Saat ini, beberapa perusahaan asuransi telah melaksanakan pemisahan bisnis asuransi umum syariah (UUS). Salah satunya, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) yang secara resmi diperkenalkan pada Kamis, 16 November 2023.
Ma'ruf juga mendorong perusahaan asuransi syariah lainnya yang telah memenuhi ketentuan OJK dapat mengikuti proses spin off yang dilakukan Allianz Syariah.
"Saya dengar ada batasnya sampai tahun 2026. Saya kita kita tidak perlu menunggu, seperti Allianz Syariah, tidak perlu menunggu tahun 2026 jadi saya kita patut diberikan apresiasi," kata Ma'ruf.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) yang mengatur terkait dengan pemisahan (spin off) UUS perbankan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan, aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.
Ia mengungkapkan, POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada 27 Juni 2023 lalu, dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan, serta serangkaian Focus Group Discussion (FGD), dengan pemangku kepentingan.
Selain mengatur pemisahan UUS, ia menjelaskan POJK UUS juga memuat aturan mengenai Unit Usaha Syariah secara komprehensif mulai dari pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan Bank Umum Konvensional (BUK).
YOHANES MAHARSO | ANTARA
Pilihan Editor: Ekonom Soroti Penyebab Lambatnya Peningkatan Literasi Keuangan Syariah di Indonesia