TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi sampai 31 Mei 2023, telah menindaklanjuti temuan 15 platform pinjaman online atau pinjol ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal yang dimaksud. Menurut OJK, penyebab maraknya penipuan online karena masih terdapat ketimpangan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan yang cukup besar konsumen atau masyarakat.
Investasi menjadi salah satu aspek krusial dalam perekonomian Indonesia yang terus berkembang. Namun, bersama dengan potensi pertumbuhan, muncul pula risiko penipuan dan investasi ilegal yang mengancam stabilitas keuangan masyarakat.
Untuk melindungi masyarakat dari ancaman tersebut, pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas Waspada Investasi, yang memiliki peran strategis dalam mengawasi serta melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal dan melawan hukum.
Kapan Satgas Waspada Investasi Dibentuk?
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi lebih dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi. Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada 20 Juni 2007.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan Satgas tersebut bertugas mencegah dan menangani maraknya tawaran serta praktek investasi ilegal.
"Pelaporan bukannya semakin berkurang, tapi semakin banyak," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.
Selanjutnya, dengan berkembangnya peran dan kompleksitas tugas, struktur Satgas ini mengalami penyesuaian melalui beberapa perpanjangan dan penambahan anggota.
Tugas dan Wewenang
Dikutip dari SikapiUangmu.ojk.go.id, Satgas Waspada Investasi memiliki tugas yang sangat penting dalam mengawasi dan melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal dan melawan hukum. Tugas utamanya meliputi menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal, menganalisis kasus-kasus.
Selain itu, menghentikan atau menghambat maraknya kasus investasi bodong, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait, dan melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal.
Di Bawah Koordinasi Siapa Satgas Waspada Investasi?
Satuan Tugas Waspada Investasi beroperasi di bawah koordinasi dan kerja sama dari beberapa instansi terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Kementerian Perdagangan.
Ada pula Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.
Anggota-anggota dari instansi-instansi tersebut bekerja bersama untuk mengamati dan menangani setiap dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Satgas Waspada Investasi terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktek investasi ilegal dan memastikan bahwa regulasi investasi di Indonesia terjaga dengan baik. Dengan adanya kerjasama yang solid antara berbagai instansi terkait, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari praktik-praktik investasi yang merugikan dan melanggar hukum.
PUTRI SAFIRA PITALOKA I SETIAWAN ADIWIJAYA
Pilihan Editor: Waspada 3 Modus Pinjol Ilegal Terutama Langsung Transfer ke Rekening, Begini Cara Mengatasinya