TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengklasifikasikan industri asuransi berdasarkan permodalan yang dimiliki. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Peraturan untuk hal tersebut sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Tinggal menunggu dari Kemenkumham, rata-rata tiga sampai empat minggu keluar. Kalau keluar, kami undangkan menjadi POJK (Peraturan OJK)," kata Ogi ketika ditemui di Kawasan Sudirman Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Dengan peraturan itu, Ogi menurutkan, perusahaan asuransi bakal dikelompokkan berdasarkan ekuitas. Sehingga, ada Kelompok Perusaahan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
"Nanti ada yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh KPPE dan ada surat edarannya. Jadi (produk) yang lebih kompleks, berisiko tinggi, hanya dilakukan KPPE 2 yang (permodalannya) lebih besar," tutur Ogi.
Untuk pemenuhan permodalan, kata Ogi, klasifikasi industri asuransi akan dibuat berjenang. "Tahap pertama, Desember 2026, harus sekian. Tahap kedua, 2028. Kalau perusahaan-perusahaan itu tidak mampu menambah sampai KPPE 2, berhenti di KPPE 1," tutur Ogi.
Permodalan minimal perusahaan asuransi konvensional akan ditingkatkan