TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut Peraturan Presiden (Perpres) tentang jaminan kompensasi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, akan segera terbit. Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah bakal menggusur warga Pulau Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City.
"Mungkin satu dua hari lagi sudah selesai. Karena kalau tidak salah, kemarin sudah mendapat dokumennya," kata Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Jumat, 20 Oktober 2023.
Bahlil mengatakan poin-poin yang dia janjikan untuk warga Pulau Rempang masuk dalam rancangan Perpres tersebut. "Karena saya mau komitmen. Rakyat di sana kan saudara-saudara saya. Sebagian orang Sulawesi."
Sebelumnya, Bahlil berulang kali mengatakan bahwa pemerintah akan memberi jaminan yang layak kepada warga Pulau Rempang yang terdampak Rempang Eco City. Kompensasi tersebut, di antaranya tanah seluas 500 meter persegi dan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta. Kompensasi itu juga disertakan sertifikat hak milik.
"Bukan HGB (hak guna bangunan) tapi hak milik. Itu kebijakan langsung dari Pak Presiden," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian Investasi pada Senin, 25 September 2023.
Kompensasi rumah lebih dari Rp 120 juta