Lebih lanjut, Rocky mengibaratkan kasus ini dengan permainan sepak bola. “Dari dulu kami ibaratkan, di sebuah pertandingan sepak bola, ada dua tim bertanding. Suatu ketika, salah satu bek mengambil balok kayu dan mematahkan kaki striker lawan sehingga lawan tidak mampu cetak gol dan kalah,” ujarnya.
Dalam kasus ini, lawan pasti akan melakukan protes ke wasit, atau dalam hal ini Bappebti. Namun, wasit mengatakan tidak bisa menghukum lawan karena belum ada peraturannya. “Bappebti yang dalam hal ini menjadi wasit tidak melihat kecurangan itu. Mereka bilang tidak bisa menghukum bek lawan karena belum ada peraturannya," katanya.
Ombudsman RI dalam kurun waktu 2022-2023 telah menerima 28 aduan mengenai dugaan kecurangan perusahaan pialang dan pedagang dalam perdagangan berjangka komoditi. Ombudsman menduga kecurangan terjadi karena kurangnya pengawasan dan tindakan dari Bappebti.
"Kami menerima aduan terkait Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) total aduannya ada 28 kasus, 6 dalam proses penyelesaian," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Yeka mengatakan kecurangan terjadi pada perdagangan berjangka yang menjadi salah satu bagian dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). "Iya, SPA semua, kerugiannya hampir 100 miliar. Itu yang lapor, ya. Belum tahu kalau yg lain," tutur dia.
SPA adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah. Perdagangan ini dilakukan di luar bursa berjangka, secara bilateral dengan penarikan margin yang didaftarkan di Lembaga Kliring Berjangka.
Pilihan Editor: Terima 28 Aduan Kecurangan Perusahaan Pialang, Ombudsman Sebut Bappebti Kurang Awasi Investasi Alternatif