TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan telah bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew usai social commerce seperti TikTok Shop resmi dilarang di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Luhut mengklaim pihak Tik Tok menerima keputusan tersebut.
"Kemarin TikTok Ceo-nya ketemu sama saya, jadi mereka juga menerima (aturan baru itu)," kata Luhut dalam perayaan ulang tahunnya di Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 September 2023.
Pemerintah, kata dia, tidak sepenuhnya menutup TikTok. Pemerintah hanya mengatur larangan penggabungan sosial media dengan e-commerce. "Kita tidak pernah melarang TikTok. Sebenarnya kita ingin dipisahkan saja antara sosial media dengan perdagangan," ujar Luhut.
Selain itu, ia menyebutkan keputusan melarang TikTok Shop tidak akan berpengaruh pada investasi TikTok di Indonesia.
"Saya kira enggak ada masalah," kata Luhut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi melarang media sosial melakukan transaksi perdagangan, atau yang dikenal dengan konsep social commerce. Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung.
Adapun larangan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Tanggapan TikTok
Menanggapi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Indonesia mengaku menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya. "Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," ujar perwakilan TikTok Indonesia saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 27 September 2023.
Meski begitu, pihak TikTok Indonesia pun menyatakan sangat menyayangkan terkait pengumuman tersebut. Pasalnya, perusahaan menilai keputusan itu akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan telah mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce, khususnya TikTok Shop. Surat tersebut berisi peringatan atas larangan transaksi jual beli di platform media sosial.
Selanjutnya: "Sudah enggak boleh lagi jualan..."