TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjadi salah satu instansi yang membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Berikut merupakan formasi, persyaratan umum, tata cara pendaftaran, dan tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023 pada Kemenag.
Formasi untuk CPNS dan PPPK Kemenag
Kali ini, sebanyak 4.125 formasi dibuka untuk CPNS dan PPPK, dengan rincian sebagai berikut:
- Guru PPPK: 2.296 formasi
- PPPK Tenaga Kesehatan: 224 formasi
- PPPK Tenaga Teknis: 1.469 formasi
- Dosen PPPK: 68 formasi
- Dosen CPNS: 68 formasi
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Neger Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara tau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi anggota tau pengurus partai politik tau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
9. Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat:
- 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/
Magister); dan
- (tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian
Agama.
Selanjutnya: Tata cara pendaftaran...