Menteri ATR Bantu Relokasi, Bangun Dermaga dan Beri Beasiswa
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan lahan tinggal yang menjadi pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Hadi menjelaskan, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Sebelum terjadi konflik, Hadi mengatakan, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat. Dia juga menyebut hampir 50 persen dari warga menerima usulan yang telah disampaikan. Pemerintah menawarkan mencari tempat tinggal baru atau relokasi yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat, yakni sebagai nelayan.
Hadi menuturkan pemerintah juga menyiapkan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan seluas 500 hektare yang lokasinya dekat dengan laut untuk memudahkan dalam mencari nafkah.
“Dari 500 hektare itu akan kami pecah-pecah dan langsung kami berikan 500 meter dan langsung bersertifikat. Di situ pun, kami bangun sarana untuk ibadah, pendidikan dan sarana kesehatan,” kata Hadi.
Kementerian ATR/BPN juga akan menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membangun dermaga bagi para nelayan. Selama proses pembangunan, pemerintah akan memberikan biaya hidup per keluarga dan dicarikan tempat tinggal.
Hadi mengatakan, ke depannya pemerintah memberikan beasiswa pendidikan ke Cina bagi putra-putri yang tinggal di 15 titik di Pulau Rempang. Para putra daerah itu akan dilatih agar bisa bekerja di pabrik kaca yang rencananya berdiri di pulau tersebut. Mantan panglima TNI itu mengklaim sebagian besar masyarakat Pulau Rempang senang mendengar penjelasan pemerintah.
RADEN PUTRI | RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Profil Xinyi Group, Perusahaan China yang Investasi Rp 381 Triliun di Pulau Rempang Batam hingga 2080