Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Siapkan Aturan untuk Bisnis Jasa 'Gudang CO2' dalam Bentuk Perpres

image-gnews
carbon capture and storage. Foto : Global CSS Academy
carbon capture and storage. Foto : Global CSS Academy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia berambisi menjadi salah satu negara ASEAN pertama yang memiliki teknologi carbon capture and storage (CSS) atau penangkapan dan penyimpanan karbon. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tutuka Ariadji mengatakan, dengan teknologi ini Indonesia dapat menjual jasa penyimpanan CO2 untuk pihak-pihak yang ingin mengurangi emisi karbonnya.

“Yang memakai storage di kita akan bayar, jadi ke depan istilahnya kita jualan ‘gudang CO2', lah,” kata Tutuka dalam International and Indonesia CCS Forum di Ballroom Hotel Mulia, Jakarta pada Senin, 11 September 2023.

Pemerintah, menurut Tutuka, sedang menyiapkan aturan terkait pengembangan dan investasi untuk bidang tersebut. “Kementerian ESDM bekerja sama dengan kementerian terkait di bawah koordinasi Kementeriam Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat ini sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang CCS,” katanya.

Teknologi CCS dapat menyuntikkan CO2 ke bawah tanah sehingga emisi karbon tersebut larut dalam lapisan bumi. Teknologi ini sudah digunakan di berbagai negara seperti Norwegia, Australia, Kanada, Amerika Serikat, dan Jepang.

Di Indonesia, Tutuka mengungkapkan, pemerintah akan meregulasi penerapan dan pengembangan teknologi CCS. Dia pun membeberkan empat poin dari draf Perpres yang dikatakannya sedang dalam tahap penyusunan.

“Pertama, dalam draf Perpres tentang CCS diatur penawaran untuk area kerja tempat penyimpanan CO2,” ujar Tutuka. Selain itu, Perpres juga akan mengatur izin eksplorasi, penelitian, pemetaan, dan pengujian potensi tempat penyimpanan karbon permanen.

Ketiga, Tutuka melanjutkan, di dalam draf Perpres juga terdapat poin yang mengatur izin bagi operator untuk mengirim CO2 ke dalam tempat penyimpanan. Terakhir, rancangan beleid ini juga mengandung metodologi CCS dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendukung inisiatif pasar karbon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nantinya, Tutuka mengatakan Perpres ini akan dilengkapi peraturan-peraturan lain terkait CCS setelah diterbitkan. “Nanti rinciannya ada di peraturan menteri turunannya yang perlu dibentuk,” kata dia.

Dalam acara yang sama, Menteri Koordinator Bidang Investasi Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia memiliki potensi besar di sektor penyimpanan karbon.

"Potensi penyerapan emisi karbon Indonesia saat ini sebesar 400 gigaton, sebuah peluang bisnis dan investasi yang besar di negara ini," kata Luhut.

SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Jubir Luhut Beberkan Alasan RI Dorong Teknologi Carbon Capture and Storage untuk Percepat Dekarbonisasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

7 jam lalu

Ilustrasi Logo Tesla. REUTERS/Dado Ruvic
Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.


Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

9 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Pertalite Akan Dihapus? Ini Pernyataan Luhut yang Jadi Awal Kabar Itu

Sempat beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah akan menghentikan produksi Pertalite, bensin beroktan 90, yang selama ini dijual dengan subsidi


Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

12 jam lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (tengah), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.


Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

12 jam lalu

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal peluang PKS bergabung dengan koalisi pemerintahan kelak di bawah pimpinan Prabowo Subianto, di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

Ditanya terkait ciri-ciri orang toxic tidak sepaham visi misi Prabowo-Gibran, Gibran mengaku tidak tahu orang yang dimaksud Luhut tersebut.


Luhut Pesan ke Prabowo agar Tak Bawa Orang Toxic, Bagaimana Cara Menghadapi Orang Toxic?

13 jam lalu

Tangakapan layar dari video pendek yang diunggah Menko Marves Luhut Pandjaitan usai dijenguk Menhan Prabowo Subianto di Singapura beberapa waktu lalu (Sumber: Instagram)
Luhut Pesan ke Prabowo agar Tak Bawa Orang Toxic, Bagaimana Cara Menghadapi Orang Toxic?

Orang toxic merupakan individu yang secara terus-menerus memberikan dampak negatif terhadap kehidupan dan emosional orang lain.


Luhut Ingatkan Prabowo Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan, Apa Ciri-ciri Orang Toxic?

13 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tampak tersenyum di samping Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menyaksikan sang menantu, Jenderal Maruli Simanjuntak dilantik sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. TEMPO/Subekti.
Luhut Ingatkan Prabowo Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan, Apa Ciri-ciri Orang Toxic?

Orang toxic mengarah kepada karakter orang yang suka menghasilkan dampak negatif.


Sepakat dengan Luhut, Demokrat Tak Ingin 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

15 jam lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Sepakat dengan Luhut, Demokrat Tak Ingin 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat sepakat dengan pesan Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden terpilih Prabowo untuk tidak membawa orang toxic ke kabinetnya.


Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

18 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Soal Pesan Luhut ke Prabowo, Pengamat Sebut 'Orang Toxic' Bisa Menyasar Siapapun

Menurut Adi, menteri toxic yang dimaksud Luhut bisa menjadi racun bagi presiden dan merugikan pemerintahan.


Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

20 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?


Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

1 hari lalu

Tangakapan layar dari video pendek yang diunggah Menko Marves Luhut Pandjaitan usai dijenguk Menhan Prabowo Subianto di Singapura beberapa waktu lalu (Sumber: Instagram)
Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan

Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.