TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 pada 17 September 2023, jenis soal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 perlu diketahui. Pelaksanaan tes SKD menjadi salah satu proses penting dalam seleksi tes CPNS. Tentunya, agar pengerjaan tes SKD berjalan dengan lancar, peserta perlu mengetahui jenis-jenis soal tes CPNS.
Lalu, apa saja jenis soal yang diujikan dalam tes SKD CPNS? serta apa saja materi yang diujikan?
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023
Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD merupakan tes ujian pertama yang harus dilakukan oleh peserta seleksi CPNS setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pelaksanaan salah satu tes CPNS yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan dengan dengan metode Computer Assisted Test atau dikenal dengan sebutan CAT.
Dalam pelaksanaan tes SKD, peserta harus menjawab soal yang disediakan dengan waktu yang telah ditentukan. Jumlah soal dalam SKD terdiri dari 110 butir soal yang dikerjakan dalam waktu 100 menit.
Jenis Soal Tes CPNS 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, pelaksanaan Tes SKD terdiri dari tiga jenis tes yang akan diujikan yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Jenis soal tes SKD yang pertama adalah Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK. Tes ini terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal, yang memuat pengetahuan umum seputar kebangsaan. Tujuan dari tes ini adalah untuk menilai pemahaman dan kemampuan seseorang dalam memahami kebangsaan. Adapun materi dalam TWK di antaranya:
- Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
- Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
- Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selanjutnya: Tes Intelegensi Umum ...