TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk. jika divestasi saham batal dilaksanakan.
Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Plt Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Muhammad Wafid, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso, dan Direktur Legal Vale Indonesia Anggun Kata Nataya menghasilkan tiga kesimpulan.
"Komisi VII DPR RI mewajibkan Menteri ESDM, melalui Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, untuk segera melaksanakan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM RI tanggal 13 Juni 2023 terkait PT Vale Indonesia Tbk paling lambat tahun 2023," kata Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi di Senayan, Jakarta pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Adapun kesimpulan rapat kerja 13 Juni 2023 lalu, dinukil dari esdm.go.id, adalah Komisi VII mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. Hal ini untuk mendukung MIND ID menjadi saham pengendali untuk mendapatkan hak pengendali operasional dan financial consolidation, sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN.
"Dua, Komisi VII DPR menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk. selama Menteri ESDM belum melaksanakan seluruh hasil kesimpulan rapat kerja tersebut di atas," lanjut Bambang.
Selanjutnya: Terakhir, Komisi VII DPR meminta....