TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita baru-baru ini menandatangani Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang isinya mewajibkan industri di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melaporkan pengendalian emisi gas buang. Apa sanksinya bagi yang melanggar?
"Untuk sanksi, jadi sejauh ini kami pembinaan ya," kata Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian, Binoni Tio A. Napitupulu mengatakan, dalam acara sosialisasi SE Menperin 2/2023 secara virtual pada Senin, 28 Juli 2023.
Surat Edaran atau SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten itu menjadi landasan dan acuan bagi industri dalam melaporkan pengendalian emisi gas buang.
Industri dan perusahaan kawasan industri tersebut wajib melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala, yakni sepekan sekali pada hari Kamis di portal Siinas (Sistem Informasi Industri Nasional).
Lebih lanjut, Binoni menyamakan laporan pengendalian emisi gas buang dengan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri alias IOMKI ketika pandemi Covid-19. Jika industri melanggar aturan dan tidak memiliki IOMKI, maka akan mendapatkan notifikasi.
Selain itu, dia menuturkan Kemenperin akan melihat juga kesesuaian laporan dengan inspeksi. Hasilnya nanti akan menentukan, apakah perlu pembinaan atau diberi sanksi hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Tapi kalau untuk pelaporan yang ini, tentu kami akan bertahap (memberikan sanksi)," ujar Binoni.
Namun dia kembali menegaskan, Kemenperin akan melakukan koordinasi dulu dengan perusahaan atau industri terkait. Dia menyampaikan, pihaknya akan melihat dulu apa yang terjadi lalu dibina bersama.
Pilihan Editor: 11 Industri Penyebab Polusi Udara Jabodetabek Kena Sanksi Administrasi oleh KLHK, Ini Rinciannya