Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Industri Diminta Lapor Pengendalian Emisi Gas Buang, Apa Sanksi bagi yang Membandel?

image-gnews
Kabut asap kendaraan bermotor terlihat menyelimuti gedung tingkat tinggi dan pemukiman padat penduduk, di kawasan Jakarta Pusat, 31 Mei 2016. Kabut asap ini disebabkan tingginya kadar polusi udara hingga mencapai 80 persen hasil dari gas buang kendaraan bermotor dan gas buang industri, karena hal tersebut DKI Jakarta merupakan kota dengan tingkat polusi udara terburuk ketiga di dunia setelah Meksiko dan Thailand. TEMPO/Imam Sukamto
Kabut asap kendaraan bermotor terlihat menyelimuti gedung tingkat tinggi dan pemukiman padat penduduk, di kawasan Jakarta Pusat, 31 Mei 2016. Kabut asap ini disebabkan tingginya kadar polusi udara hingga mencapai 80 persen hasil dari gas buang kendaraan bermotor dan gas buang industri, karena hal tersebut DKI Jakarta merupakan kota dengan tingkat polusi udara terburuk ketiga di dunia setelah Meksiko dan Thailand. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita baru-baru ini menandatangani Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang isinya mewajibkan industri di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melaporkan pengendalian emisi gas buang. Apa sanksinya bagi yang melanggar?

"Untuk sanksi, jadi sejauh ini kami pembinaan ya," kata Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian, Binoni Tio A. Napitupulu mengatakan, dalam acara sosialisasi SE Menperin 2/2023 secara virtual pada Senin, 28 Juli 2023.

Surat Edaran atau SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten itu menjadi landasan dan acuan bagi industri dalam melaporkan pengendalian emisi gas buang.

Industri dan perusahaan kawasan industri tersebut wajib melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala, yakni sepekan sekali pada hari Kamis di portal Siinas (Sistem Informasi Industri Nasional).

Lebih lanjut, Binoni menyamakan laporan pengendalian emisi gas buang dengan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri alias IOMKI ketika pandemi Covid-19. Jika industri melanggar aturan dan tidak memiliki IOMKI, maka akan mendapatkan notifikasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, dia menuturkan Kemenperin akan melihat juga kesesuaian laporan dengan inspeksi. Hasilnya nanti akan menentukan, apakah perlu pembinaan atau diberi sanksi hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Tapi kalau untuk pelaporan yang ini, tentu kami akan bertahap (memberikan sanksi)," ujar Binoni.

Namun dia kembali menegaskan, Kemenperin akan melakukan koordinasi dulu dengan perusahaan atau industri terkait. Dia menyampaikan, pihaknya akan melihat dulu apa yang terjadi lalu dibina bersama. 

Pilihan Editor: 11 Industri Penyebab Polusi Udara Jabodetabek Kena Sanksi Administrasi oleh KLHK, Ini Rinciannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siapa Sebenarnya Pemilik Sepatu Bata yang Pabriknya Tutup di Purwakarta?

3 jam lalu

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Siapa Sebenarnya Pemilik Sepatu Bata yang Pabriknya Tutup di Purwakarta?

Bata telah melakukan berbagai upaya selama empat tahun terakhir di tengah kerugian dan tantangan industri.


Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

21 jam lalu

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.


Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

22 jam lalu

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

Pabrik sepatu Bata di Purwakarta tutup karena merugi. Bata pernah menjadi salah satu industri sepatu terbesar di dalam negeri.


Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

1 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.


Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

2 hari lalu

Sebuah mesin bekerja untuk mengurangi polusi dipasang di sekitar area konstruksi saat polusi udara menyelimuti wilayah Beijing, Cina, 18 Desember 2016. REUTERS/Stringer
Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.


Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

3 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Lima Besar Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia, Apa Saja?

4 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Lima Besar Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia, Apa Saja?

Polusi udara yang erat kaitannya dengan tingginya beban penyakit adalah polusi udara dalam ruang (rumah tangga).


Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

4 hari lalu

Kelompok lansia melakukan gerakan senam ringan pada peluncuran Gerakan Senam Sehat (GSS) Lansia di Jakarta, Senin (29/5). (ANTARA/Ahmad Faishal)
Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

Efek polusi udara rumah tangga baru terlihat dalam jangka waktu relatif lama.


Penyakit Minamata Ditemukan di Jepang 68 Tahun Lalu, Ini Cara Merkuri Masuk dalam Tubuh

5 hari lalu

Pasien penyakit Minamata bawaan Yuji Kaneko di Oruge-Noa, menyantap makanan di sebuah kelompok perawatan untuk orang-orang cacat di Minamata, Prefektur Kumamoto, Jepang, 13 September 2017. Kaneko lahir di Minamata pada tahun 1955 dan semua dari anggota keluarganya penderita penyakit Minamata. REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Penyakit Minamata Ditemukan di Jepang 68 Tahun Lalu, Ini Cara Merkuri Masuk dalam Tubuh

Penyakit Minamata ditemukan di Jepang pertama kali yang mengancam kesehatan tubuh akibat merkuri. Lantas, bagaimana merkuri dapat masuk ke dalam tubuh?


Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

5 hari lalu

Logo Bank Mandiri. Free Vector CDR
Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.