TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan hybrid bagi pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya. Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengurangi polusi udara di Jakarta akibat lalu lintas kendaraan.
“Kami tadi membahas work from home untuk mengurangi transportasi yang digunakan oleh PNS DKI Jakarta. Artinya, WFH itu bisa 50 persen : 50 persen atau 40 persen : 60 persen untuk mengurangi kegiatan hari-hari di Pemda DKI. Tadi kami minta juga kementerian lain juga bisa lakukan bersama WFH,” kata Heru Budi usai mengikuti Rapat Terbatas Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023.
Lantas, bagaimana aturan WFH untuk PNS di DKI Jakarta? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Aturan WFH untuk PNS DKI Jakarta
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan aturan dari kebijakan WFH ini diterapkan untuk pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tetapi, bagi pegawai di bidang pelayanan, Heru mewajibkan untuk hadir secara langsung.
“Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah), mudah-mudahan September ini saya bisa langsung jalanin (WFH untuk PNS),” kata Heru, Senin, 14 Agustus 2023 di Istana Negara.
Mengetatkan uji emisi, uji petik kendaraan