TEMPO.CO, Jakarta - VP Goverment Affairs and Public Policy Google Asia Pasific, Michaela Browning, buka suara soal rencana pemerintah Indonesia menerbitkan Perpres Publisher Rights.
Browning mengatakan rancangan terbaru peraturan tersebut tidak dapat dilaksanakan jika disahkan tanpa perubahan.
"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik," kata Browning melalui keterangan tertulis yang dimuat di blog resmi Google Indonesia, Selasa, 25 Juli 2023.
Alasannya, lanjut Browning, peraturan tersebut memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.
Sementara itu, kata Browning, misi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. "Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia," kata dia.
Sejak rancangan Perpres Publisher Rights diusulkan pada 2021, Browning mengaku Google dan YouTube telah dilibatkan untuk memberikan masukan ihwal teknis pemberlakukan peraturan tersebut. Dia pun berterima kasih karena diberi kesempatan berdiskusi, terutama selama proses harmonisasi.
"Tetapi, rancangan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas," ujarnya.
Lebih lanjut, Browning mengatakan, Perpres Publisher Rights bisa mengancam eksistensi media dan kreator berita. Padahal, menurutnya, mereka menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat.
Selanjutnya: Browning menilai kekuasaan baru yang diberikan....