TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menanggapi soal diresmikannya bursa kripto Indonesia. Bursa kripto diresmikan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Teguh mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari Bappebti sebagai regulator soal pendaftaran perdagangan aset kripto melalui bursa. Prinsipnya, kata dia, asosiasi akan siap dengan segala kelengkapan. Terutama adalah bagaimana menciptakan iklim investasi yg aman, baik, dan murah bagi pasar.
“Pencatatan untuk semua transaksi jual beli dan aktivitas perdagangan yang ada,” ujar dia saat dihubungi pada Senin, 24 Juli 2023.
Adapun soal dampak dari bursa kripto termasuk tambahan biaya saat melakukan transaksi, Teguh masih belum bisa menyampaikan. Karena saat ini masih dalam proses peresmiam, integrasi, dan juga pastinya ada beberapa adjustment. “Sudah ada timeline-nya,” tutur Teguh.
Selain pendirian bursa kripto, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia. Serta Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto itu sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil. “Untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ujar dia.
Menurut Didid, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga baik. Serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
Selain itu, persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto itu mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. Aturan itu sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, serta pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri. Bappebti akan berkolaborasi dari kementerian/ lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan serta masyarakat luas.
“Ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri,” tutur Didid.
MOH KHORY ALFARIZI | CAESAR AKBAR
Pilihan Editor: Rhenald Kasali Beberkan 10 Tanda Bisnis Artis dari Hasil Pencucian Uang