Menurut dia, jika Pemendag direvisi maka pemerintah tinggal menambahkan aturan mengenai social commerce. Huda menyayangkan, langkah revisi beleid itu terhenti di kementerian tersebut.
Lebih jauh dia menuturkan, dalam Permendag tersebut barang impor tidak diatur secara rinci, yakni hanya disebut pengutamaan barang lokal.
"Di samping pengutamaan barang lokal, kita juga harus ada restriksi untuk barang-barang impor masuk ke e-commerce atau social commerce," ujar Huda. "Misalkan, dari sisi tarif atau sisi mendapatkan diskon, itu harus diutamakan buatan lokal."
Sementara itu Menkominfo, Budi Arie, mengatakan pembentukan Satgas Perlindungan UMKM itu merupakan amanat Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Dengan begitu, pemerintah menilai UMKM bisa terlindungi dari ancaman platform social commerce.
"Project S TikTok yang merupakan penggabungan sosial media dan platform belanja online dapat mengancam kelangsungan dan pertumbuhan ekonomi UMKM di Indonesia,” kata Budi Ari, dinukil dari Antara, Sabtu, 22 Juli 2023.
Satgas bentukan Kementerian Kominfo ini nantinya melibatkan kementerian dan instansi, seperti dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga lain.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Satgas Pangan Temukan Minyak Goreng Menyerupai MinyaKita Diduga Tak Berizin