Contohnya tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang naik sebesar Rp 1.100 (dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700). Sementara Golongan II (sepeda motor) naik sebesar Rp 3.550 (dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600). Untuk golongan IV sampai dengan golongan IX naik mulai dari sebesar Rp 24.100 sampai Rp 208.500.
Bambang menjelaskan, tarif terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. “Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/ Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini,” ucap dia.
Bambang berharap penyesuaian tarif akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan secara keseluruhan. Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, dia berujar, operator kapal diminta meningkatkan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.
“Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” tutur Bambang.
Pilihan editor: Cuaca Buruk, Wisatawan Gunakan Jasa Angkutan Helikopter ke GIli Trawangan