Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang Punya 256 Rekening dari 6 Nama Berbeda, Ini Respons OJK

image-gnews
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal 256 rekening milik pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pendiri pesantren di Indramayu, Jawa Barat itu diinformasikan memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda. 

Pesantren Al Zaytun membetot perhatian publik lantaran Panji Gumilang dinilai memberikan ajaran sesat. Duit Panji Gumilang diduga berasal dari penipuan, penyumbang yayasan, serta ada yang terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII). Uang yayasan pun diduga dipakai secara pribadi oleh Panji Gumilang. 

Menurut Kepala Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae, semestinya pihak perbankan juga mengawasi maksud dan tujuan pembukaan rekening para nasabah. Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan rekening bank yang melawan hukum. 

"Bagi bank-bank, pembukaan rekening-rekening yang tidak lazim bisa dianggap sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan," kata Dian saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Juli 2023. 

Bila ada transaksi keuangan yang mencurigakan, ia menekankan pihak perbankan juga harus melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, ketentuan anti-fraud, Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PSPM) yang dikeluarkan oleh OJK pun sudah mengatur masalah ini dengan jelas. 

Karena itu, dalam banyak kasus OJK dan PPATK sering melakukan pemeriksaan bersama atau joint audit. Ia menuturkan penanganan kasus indikasi pidana akan dilakukan secara bersamaan antara perbankan dan OJK, dan PPATK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati demikian, Dian menggarisbawahi bahwa sebenarnya tidak ada pembatasan pembukaan rekening bank. Masyarakat bisa membuka rekening sebanyak-banyaknya, tergantung kepentingan dan pilihan nasabah di berbagai bank di tanah air. 

Hanya saja, ucap Dian, bank diwajibkan hanya memiliki satu Customer Information File (CIF) untuk setiap nasabah. Hal itu untuk penerapan tertib administrasi dan tata kelola bank, yang merupakan penerapan prinsip KYC (know your customer). 

Sebelumnya, PPATK menyatakan telah membekukan ratusan rekening Panji Gumilang. Seorang penegak hukum mengatakan nilai transaksi dari 256 rekening milik Panji Gumilang itu mencapai triliunan dalam kurun lima tahun. 

Pilihan EditorPPATK Sebut Transaksi Panji Gumilang Triliunan, Bareskrim Masih Fokus pada Penistaan Agama dan Hoaks

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

9 jam lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).


CPNS PPATK 2023: Formasi, Syarat, dan Unit Penempatannya

12 jam lalu

Logo PPATK. ppatk.go.id
CPNS PPATK 2023: Formasi, Syarat, dan Unit Penempatannya

Ini daftar formasi CPNS PPATK 2023 syarat dan unit penempatan


Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim Hukum Penagih yang Lakukan Kekerasan

19 jam lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim Hukum Penagih yang Lakukan Kekerasan

Direktur Utama AdaKami mengatakan akan menghukum penagih yang melakukan kekerasan terhadap nasabah Pinjol.


Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim sudah Jalankan Ketentuan OJK

20 jam lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim sudah Jalankan Ketentuan OJK

Nasabah pinjaman online atau Pinjol AdaKami diduga bunuh diri. AdaKami klaim sudah jalankan ketentuan OJK.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

1 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri

Hingga Jumat, 22 September 2023, perusahaan pinjol AdaKami bersama AFPI masih melakukan investigasi terkait dugaan nasabahnya bunuh diri.


OJK Imbau Nasabah Perhatikan Hal-hal Ini Saat Ditagih Debt Collector

1 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Imbau Nasabah Perhatikan Hal-hal Ini Saat Ditagih Debt Collector

OJK mengimbau nasabah memperhatikan beberapa hal ini ketika ditagih utang oleh debt collector.


Sudah Lapor Polisi, AdaKami Juga Lakukan Investigasi Dugaan Nasabah Bunuh Diri

1 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Sudah Lapor Polisi, AdaKami Juga Lakukan Investigasi Dugaan Nasabah Bunuh Diri

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan kasus ini sudah dibawa ke jalur hukum.


Isu Pinjol Kembali Mencuat, Budi Arie Sebut Pinjol Ilegal Adik Kandung Judi Online

1 hari lalu

Budi Arie Setiadi. ANTARA/Desca Lidya Natalia.
Isu Pinjol Kembali Mencuat, Budi Arie Sebut Pinjol Ilegal Adik Kandung Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menyebut pinjaman online adalah adik kandung judi online. Orang yang biasanya kalah bermain judi akan menggunakan pinjaman online.


Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

2 hari lalu

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

Cara cek BI checking bisa dilakukan secara online melalui website resmi OJK dan webiste terpercaya lainnya. Berikut ini langkah-langkahnya.