TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal 256 rekening milik pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pendiri pesantren di Indramayu, Jawa Barat itu diinformasikan memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.
Pesantren Al Zaytun membetot perhatian publik lantaran Panji Gumilang dinilai memberikan ajaran sesat. Duit Panji Gumilang diduga berasal dari penipuan, penyumbang yayasan, serta ada yang terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII). Uang yayasan pun diduga dipakai secara pribadi oleh Panji Gumilang.
Menurut Kepala Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae, semestinya pihak perbankan juga mengawasi maksud dan tujuan pembukaan rekening para nasabah. Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan rekening bank yang melawan hukum.
"Bagi bank-bank, pembukaan rekening-rekening yang tidak lazim bisa dianggap sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan," kata Dian saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Juli 2023.
Bila ada transaksi keuangan yang mencurigakan, ia menekankan pihak perbankan juga harus melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, ketentuan anti-fraud, Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PSPM) yang dikeluarkan oleh OJK pun sudah mengatur masalah ini dengan jelas.
Karena itu, dalam banyak kasus OJK dan PPATK sering melakukan pemeriksaan bersama atau joint audit. Ia menuturkan penanganan kasus indikasi pidana akan dilakukan secara bersamaan antara perbankan dan OJK, dan PPATK.
Kendati demikian, Dian menggarisbawahi bahwa sebenarnya tidak ada pembatasan pembukaan rekening bank. Masyarakat bisa membuka rekening sebanyak-banyaknya, tergantung kepentingan dan pilihan nasabah di berbagai bank di tanah air.
Hanya saja, ucap Dian, bank diwajibkan hanya memiliki satu Customer Information File (CIF) untuk setiap nasabah. Hal itu untuk penerapan tertib administrasi dan tata kelola bank, yang merupakan penerapan prinsip KYC (know your customer).
Sebelumnya, PPATK menyatakan telah membekukan ratusan rekening Panji Gumilang. Seorang penegak hukum mengatakan nilai transaksi dari 256 rekening milik Panji Gumilang itu mencapai triliunan dalam kurun lima tahun.
Pilihan Editor: PPATK Sebut Transaksi Panji Gumilang Triliunan, Bareskrim Masih Fokus pada Penistaan Agama dan Hoaks