TEMPO.CO, Badung - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menerapkan regulasi perjalanan udara pada masa endemi Covid-19. Hal ini merupakan aturan baru Kementerian Perhubungan yang tertuang pada Surat Edaran Kementrian Perhubungan No.16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara perjalanan dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN), sebagai turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Sejak 9 Juni 2023 memberlakukan protokol kesehatan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023, kami telah melakukan kordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk implementasinya.” kata Co General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Ruly Artha melalui keterangan tertulis pada Jumat, 16 Juni 2023.
Pada penerapan surat edaran tersebut, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker. Syaratnya, penumpang pesawat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga tidak lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Melalui surat edaran tersebut, vaksin covid-19 hanya dianjurkan.
Selanjutnya: Pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan ...