Ia mendorong proses percepatan penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR, khususnya RDTR, agar bisa segera memenuhi target sekitar 2.000 RDTR sebagaimana yang telah diamanatkan dalam RTRW Kabupaten/Kota.
Hadi mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus berkontribusi dalam upaya mendukung peningkatan daya saing wilayah melalui penyelenggaraan penataan ruang. Khususnya, melalui implementasi RDTR dalam mendukung pengembangan wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung wilayah.
"Dalam rangka mewujudkan sinergitas (pusat dan daerah) tersebut, pada kesempatan ini kami sampaikan usulan dari beberapa pemerintah daerah yang menginginkan untuk dapat membentuk dinas yang membidangi urusan penataan ruang," ujarnya.
Pertemuan Komite I DPD RI membahas terkait dengan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat.
Andiara mengatakan, UU Nomor 26 Tahun 2007 merupakan salah satu UU yang terdampak dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di mana sebagian ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 diubah, dihapus, dan ditetapkan ketentuan baru.
Pilihan Editor: Menteri ATR Minta Lahan Sawah di Bali Tak Dialihfungsikan menjadi Bangunan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini