Dia menjelaskan, struktur konglomerasi keuangan menurut beleid tersebut terdiri dari Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), IJK yang dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama, dan/atau entitas lain yang menunjang fungsi dan bisnis konglomerasi keuangan.
"Terkait anggota konglomerasi keuangan, Undang-Undang P2SK tidak hanya membatasi pada bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan dan perusahaan efek, tetapi juga termasuk lembaga jasa keuangan lain, dan entitas non lembaga jasa keuangan yang ditetapkan oleh OJK sebagai bagian dari konglomerasi keuangan," papar Mahendra.
Jika sebelumnya bukan merupakan lembaga jasa keuangan, kata dia, tidak termasuk dalam konglomerasi keuangan. Namun dengan Undang-Undang P2SK, lembaga tersebut juga menjadi bagian dalam konglomerasi keuangan yang diawasi OJK.
"Kewenangan OJK dalam hal itu adalah untuk permintaan data dan informasi, termasuk melakukan pemeriksaan," ujar Mahendra.
Dia menuturkan, pemeriksaan itu tidak lagi terbatas pada entitas utama, melainkan bisa dilakukan pada pihak atau relasi dalam konglomerasi keuangan, di antaranya perusahaan nonkeuangan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh PSP dan pihak lain terkait konglomerasi keuangan, termasuk PSP yang memiliki hubungan transaksi keuangan dengan konglomerasi keuangan.
"OJK juga mendapatkan kewenangan untuk melakukan assessment dampak sistemik dari konglomerasi keuangan, serta pengaturan dan pengawasan terhadap perusahaan induk konglomerasi keuangan," kata Mahendra.
Pilihan Editor: RUPST BSI Copot 2 Direktur dan Angkat Muliaman Hadad jadi Komut, Ini Jajaran Direksi dan Komisaris yang Baru
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini