TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Mahendra Siregar membeberkan kriteria konglomerasi keuangan yang menjadi objek pengawasan terintegrasi. Pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan tersebut adalah mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK.
"Konglomerasi keungan yang menjadi objek pengawasan terintegrasi adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada di dalam satu grup/kelompok dalam bentuk keterkaitan kepemilikan ataupun pengendalian," kata Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023.
Dia menjelaskan, kriteria konglomerasi keuangan yang dimaksud adalah yang memiliki total aset grup lebih atau sama dengan Rp 100 triliun. Selain itu, konglomerasi keuangan tersebut punya kegiatan bisnis lebih dari satu jenis industri keuangan atau heterogen.
Dalam pelaksanaannya, kata Mahendra, pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan terdapat enam tahapan, yaitu:
1. pemahaman terhadap konglomerasi keuangan;
2. penilaian risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan;
3. perencanaan pengawasan;
4. koordinasi pemeriksaan berdasarkan risiko;
5. pengkinian profil risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keungan;
6. tindakan pengawasan serta pemantauan.
Lebih jauh, Mahendra membeberkan ada penyesuaian pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan berdasarkan amanat UU PPSK.
Selanjutnya: Struktur konglomerasi keuangan menurut beleid itu...