Sementara itu, tujuh serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign menyatakan PT Panarub Industry selaku produsen sepatu Adidas melakukan pemotongan upah buruh dan memberhentikan ribuan pekerja secara sepihak. Perusahaan diduga memaksa para pekerjanya untuk mengambil cuti tahunan.
"Pemaksaan pengambilan cuti yang dilakukan PT Panarub diindikasi menjadi modus perusahaan untuk tidak membayar upah buruh," ucap Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan melalui keterangannya kepada Tempo, Senin, 8 Mei 2023.
Emelia menilai hal ini berkaitan erat dengan sistem kerja 'no work no pay' yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 13 Tahun 2003. Tetapi, dia menegaskan dalam beleid itu disebut bahwa upah boleh tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan atas kemauan sendiri, bukan karena perintah atau kemauan perusahaan.
Sedangkan menurut Koalisi Clean Clothes Campaign, PT Panarub memaksa buruh untuk mengambil cuti tahunan. Karena itu, mereka menuntut perusahaan Adidas dan PT Panarub Industry untuk berhenti memaksa para karyawan mengambil cuti tahunan dan mengembalikan upah yang telah dipotong.
Berdasarkan hasil investigasi dan perhitungan koalisi ini, gaji para buruh rata-rata dipotong Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000. Pemotongan upah dilakukan pada dua periode, yaitu Juni-Juli dan Agustus-September 2020.
“Kami meyakini, Panarub dan Adidas mengambil banyak keuntungan dari praktik melanggar hak-hak buruh,” ujar Emelia Yanti.
Ihwal dampak pandemi Covid-19 yang menjadi alasan perusahaan, menurut Emelia perusahaan justru berhasil menaikkan pendapatan sebanyak 1 persen. Di samping itu, Adidas mencatatkan peningkatan penjualan sebesar 6 persen atau € 22.511 juta pada 2022 jika dibandingkan dengan 2021 yang memperoleh € 21.234 juta keuntungan.
Karena itu, Koalisi Clean Clothes Campaign juga menuntut Adidas dan PT Panarub membuka data order dan produksi secara transparan kepada buruh dan serikat buruh. Hal itu menurutnya baru bisa menjadi dasar negosiasi yang adil.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.