Komisaris Tempo Inti Media Bambang Harymurti juga menilai perbaikan ekonomi nasional amat tercermin dalam kinerja perseroan. Pendapatan Tempo tercatat tumbuh signifikan pada 2022 sebesar Rp 22 miliar menjadi Rp 211,1 miliar dibandingkan 2021.
Kenaikan pendapatan usaha antara lain disumbang oleh peningkatan pendapatan barang cetakan Rp 17,7 miliar atau 34,5 persen, Tempo.co sebesar Rp 13,8 miliar atau 33,4 persen, Tempo TV Rp 1,3 miliar atau 53,4 persen, dan kertas Rp 0,6 miliar atau 8,4 persen.
Dewan Komisaris pun menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada manajemen Tempo dan seluruh karyawan. Menurutnya, semua elemen perusahaan telah memberikan yang terbaik bagi perseroan dengan kerja kerasnya, bahkan di periode yang berat selama pandemi lalu. Hal tersebut, kata Bambang Harymurti, tercermin dari deretan penghargaan yang diterima Tempo sepanjang tahun lalu.
"Kerja keras dan kreativitas yang dijaga dengan kualitas dan nilai-nilai Tempo yang menjunjung tinggi jurnalisme yang independen, profesional, dan layak menjadi rujukan publik yang tepercaya," ujar Bambang Harymurti.
Selanjutnya: Kenaikan beban usaha
Direktur Utama Tempo Arif Zulkifli mengatakan terjadi kenaikan beban usaha sebesar Rp 8,7 miliar, seiring dengan peningkatan pendapatan perseroan. Ini disebabkan naiknya beban pemasaran dan penjualan sebesar Rp 5,8 miliar, yang terdiri dari beban gaji sebesar Rp 678 juta, pengiriman Rp 179 juta, promosi Rp 450 juta dan overhead Rp 4,5 miliar.
Di samping itu ada kenaikan beban administrasi dan umum sebesar Rp 3 miliar yang terdiri dari kenaikan gaji Rp 1,4 miliar, imbalan pasca-kerja Rp 2 miliar, penyusutan Rp 679 juta, disertai penurunan operasional kantor Rp 56 juta dan peralatan sebesar Rp 1 miliar. Ada pula penurunan pendapatan operasi lain sebesar Rp 1,7 miliar dan penurunan beban operasi lain sebesar Rp 1,8 miliar.
Dengan kenaikan beban-beban ini, Perseroan membukukan laba komprehensif setelah pajak sebesar minus Rp 1,17 miliar. Turun dari angka tahun sebelumnya yang tercatat di angka Rp 3,99 miliar.
Pilihan Editor: Staycation Syarat Perpanjang Kontrak, Menaker Janji Usut Tuntas: Tak Bisa Ditoleransi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini