Akan tetapi, Destiawan justru terjerat kasus dugaan korupsi. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Destiawan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Tujuannya, kata Ketut, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang disebabkan pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," ujar Ketut dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.
Akibat perbuatannya, Ketut melanjutkan, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RIRI RAHAYU | YOHANES PASKALIS
Pilihan editor: Dirut Waskita Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pernah Bangun Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini