TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan sampai hari ini belum bisa menjamin waktu gaji pegawai Ibu Kota Nusantara atau IKN segera cair.
Karena Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur soal gaji itu belum juga tiba di meja pimpinan negara tersebut untuk segera ditandatangani.
"Ya kalau ada di meja saya detik itu juga saya tandatangan," kata Jokowi saat melakukan kunjungan di Kota Depok, Kamis 13 April 2023.
Jokowi mengakui, dalam merumuskan gaji dan tunjangan dibutuhkan konsolidasi antar kementerian sehingga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Memang kita inikan membuat perpres dan menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antar kementerian, tapi yang paling penting kan haknya tidak hilang dan akan kita percepat," kata Jokowi.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan gaji pegawainya belum dibayar. Dia menyebut, pihaknya masih menunggu Perpres yang mengatur hal tersebut.
“Kami harus jujur bahwa kami masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Doni butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta pada Senin, 3 April 2023.
Jadi, lanjut Bambang, sudah dibahas untuk hak keuangan Pejabat Eselon 1 ke bawah oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. “Ini meluncur ke Presiden sekarang,” tuturnya.
Bambang pun menyebut pegawai-pegawainya tangguh. Meski belum dibayar, mereka tetap bekerja dengan semangat. Tapi, kata dia, pihaknya juga akan mengupayakan langkah-langkah agar pembayaran gaji tersebut dipercepat.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Menteri PPN Lapor ke Presiden Jokowi: Pembangunan IKN Capai 26 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini