Asalkan, kata dia, Indonesia tetap menjadi pemilik terbesar dari KCJB. Adapun kesepakatan konsesi antara pemerintah dengan KCIC awalnya diatur dalam Perjanjian Konsesi/Kerja Sama Nomor HK.201/1/21/Phb 2016 Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Konsesi/Perjanjian Kerja Sama Nomor PJ 22/2017.
Dalam perjanjian itu disebutkan nilai investasi yang akan dibiayai oleh KCIC sebesar US$ 5,9 miliar dengan masa konsesi 50 tahun sejak tanggal operasi prasarana dan sarana. Kemudian serah terima akan diberikan di akhir masa konsesi.
Namun, selang lima tahun kemudian, lewat surat per 15 Agustus 2022 kepada Kemenhub, Direktur Utama KCIC meminta agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB.
Dalam surat itu disebutkan juga perpanjangan masa konsesi agar bisa memenuhi keperluan memenuhi pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang mencapai sekitar Rp 21,4 triliun
RIANI SANUSI PUTRI | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak USD 1,2 Miliar, Indonesia Pinjam USD 560 Juta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini