Pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran insentif pembelian motor baru telah disiapkan oleh Kementerian Perindustrian. Sedangkan untuk insentif motor listrik konversi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan insentif ini diberikan untuk menstimulasi pasar kendaraan listrik di di Indonesia. Hal tersebut, kata Luhut, seiring telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB).
Dia berujar dalam Perpres itu disebutkan program KLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
"Hal ini juga dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Jelaskan Asal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T, Porsi Pegawai Kemenkeu?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini