2. Tenaga Kerja Asing Diizinkan Tinggal dan Bekerja di IKN Selama 10 Tahun
Aturan teranyar yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperbolehkan Tenaga Kerja Asing (TKA) tinggal hingga 10 tahun di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Izin itu juga bisa diperpanjang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara.
"Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi pasal 2 ayat 1 dalam aturan yang diteken Jokowi pada 6 Maret 2023 ini.
Simak lebih jauh tentang IKN di sini.
3. Tol Trans Sumatera Ruas Betung-Jambi Sepanjang 169 Kilometer Siap Dibangun per Kuartal II-2023
Tol Trans Sumatera ruas Betung-Tempino-Jambi siap dibangun dalam waktu dekat ini. Untuk saat ini, progres jalan tol yang bakal melintasi sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan dan Jambi tersebut masih dalam tahap persiapan konstruksi.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo mengatakan pihaknya menargetkan pembangunan konstruksi akan dimulai pada triwulan II tahun 2023.
Simak lebih jauh tentang Tol Trans Sumatera di sini.