Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Pelaku Pengganjal Mesin ATM Bank Diringkus Polisi, Bobol Ratusan Juta Rupiah

image-gnews
Kapolresta Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi memberikan klarifikasi perihal penodongan senjata terhadap cucu Raja Keraton Surakarta saat keributan di lingkungan Keraton Jumat, 23 Desember 2022 malam lalu. Foto diambil Ahad, 25 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kapolresta Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi memberikan klarifikasi perihal penodongan senjata terhadap cucu Raja Keraton Surakarta saat keributan di lingkungan Keraton Jumat, 23 Desember 2022 malam lalu. Foto diambil Ahad, 25 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

Korban kemudian mendatangi kantor bank yang dimaksud dan melaporkan bahwa kartu ATM miliknya telah tertelan. Selanjutnya, pihak bank membuatkan kartu ATM yang baru.

"Saat korban akan melakukan transaksi, ternyata saldo di dalam tabungannya berkurang dan ketika melakukan cek saldo hanya tersisa Rp 11 juta," tutur Iwan.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan tak lama setelah melihat saldo di rekeningnya tersebut, korban meminta rekening koran dan ternyata ada transaksi yang tidak diketahui olehnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Transaksi itu total senilai Rp 135 juta, dengan perincian tarik tunai Rp 2,5 juta sebanyak 4 kali. Lalu transfer ke rekening lain senilai Rp 100 juta dan ada transaksi lagi senilai Rp 25 juta.

"Dua transaksi terakhir dengan transfer di rekening yang berbeda," ucap dia.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke jajaran Satreskrim Polresta Solo dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil terungkap. Tiga pelaku dibekuk Satreskrim Polresta Solo melalui Unit Resmob pada Jumat, 24 Februari 2023.

"Tersangka ditangkap di Tretes Pasuruan Jawa Timur di sebuah kos pada sekira pukul 04.00 WIB," ungkapnya.

Iwan menambahkan, sebelum melakukan kejahatan di Kota Solo, terungkap bahwa para tersangka ini juga pernah melakukan hal yang sama yakni di Jakarta Barat, Ungaran Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga.

Dua tersangka, Amin dan Indra merupakan residivis. Indra diketahui pernah terlibat perkara pidana pencurian uang dengan modus ganjal ATM di Jakarta Timur pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman  selama 2 tahun. Ia keluar dari LP Cipinang tahun 2021.

Adapun Amin pernah terlibat perkara pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia (kecelakaan) di Jakarta pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun. Ia keluar dari LP Cipinang tahun 2021.

Iwan menyatakan karena perbuatan mereka, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

Sementara menurut pengakuan salah satu tersangka, Indra, modus kejahatan yang diperbuatnya adalah dengan cara membantu korban lalu menukar kartu ATM. Sementara Asep bertugas mengintip pin ATM dari samping korban. 

Pilihan Editor: Komplotan Pembobol ATM di Depok Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa Usai Beraksi di ATM SPBU

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

5 jam lalu

Sejumlah jamaah calon haji antre menaiki pesawat di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu 24 Mei 2023 dini hari. Sebanyak 360 calon haji kloter pertama embarkasi Solo asal Kabupaten Grobogan diberangkatkan menuju Arab Saudi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Bukan Lewat YIA, 3 Ribuan Calon Jemaah Haji Yogyakarta Tahun Ini tetap Terbang Lewat Bandara Solo

Yogyakarta International Airport saat ini masih belum memiliki asrama haji untuk embarkasi.


Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

1 hari lalu

Parade pembukaan Solo Great Sale 2024 semarak dengan arak-arakan gunungan di sepanjang jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Minggu, 5 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Solo Great Sale 2024 Berhadiah Mobil

4 hari lalu

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (dua dari kiri) memberikan sambutan saat konferensi pers penyelenggaraan Solo Great Sale 2024 di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Solo Great Sale 2024 Berhadiah Mobil

Kota Solo kembali menghadirkan event Solo Great Sale yang berlangsung selama satu bulan penuh. Berhadiah motor listrik hingga mobil.


Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

4 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

4 hari lalu

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (dua dari kiri) memberikan sambutan saat konferensi pers penyelenggaraan Solo Great Sale 2024 di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.


Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

4 hari lalu

CEO Citi Indonesia Batara Sianturi (memegang Ipad) dalam konferensi pers Pemaparan Ekonomi dan Kinerja Keuangan Citi Indonesia Tahun 2023 di Hotel Fairmont, Jakarta pada Selasa, 2 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.