Sorotan yang terakhir tentang upah minimum adalah adanya pasal yang seolah menganulir pasal sebelumnya yakni pada Pasal 88F yang menyebutkan dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88D.
"Tidak ada dalam satu batang tubuh sebuah Undang-undang, satu pasal menganulir pasal diatasnya, yang paling mungkin harusnya di penjelasan pasal dan itupun tidak boleh bertentangan dengan isi batang tubuh pasal," kata Said Iqbal.
"Itulah 4 hal kritik terhadap isu upah minimum," tambahnya.
Sebelumnya, Partai Buruh mengancam akan mengadukan dan meminta dukungan internasional setelah pemerintah menyepakati akan menjadikan Omnibus Law Cipta Kerja akan dijadikan sebuah Undang-undang.
"Sebagai ILO Governing Body, salah satu pengurus pusat International Labour Office, tanggal 12 hingga 19 Maret saya akan berada di Jenewa, saya akan kampanyekan secara internasional," kata Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan, selain kepada ILO, sebagai upaya meminta dukungan internasional dirinya juga akan mendatangi kantor International Trade Union Confederation (ITUC) di Brussel, Belgia.
"Saya akan datang ke sana meminta dukungan agar ITUC melakukan kampanye internasional melawan pengusaha dan pemerintah Indonesia yang telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said Iqbal.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Garuda Indonesia Menang Gugatan Atas 2 Lessor Pesawat di Prancis
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.