Oleh karena itu Budiman mengusulkan adanya dana khusus untuk mengembangkan SDM desa. Mendengar usulan tersebut, kata Budiman, Jokowi langsung merespons positif. "Oiya, nanti saya masukkin ke PP saja biar lebih cepat. Kalau UU, kan nanti ada (proses) di DPR ya," ucap Budiman menirukan Jokowi.
Awalnya, Budiman yang kerap berkeling ke desa-desa itu mengusulkan agar dana SDM desa dimasukkan ke dalam revisi UU Desa bersamaan dengan perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Dana SDM Desa itu awalnya diusulkan dimasukkan ke dalam revisi UU Desa pasal 72. Dengan begitu, di dalam pasal tersebut akan ada tiga ayat, yakni ayat a soal dana desa, ayat b soal alokasi dana desa dari pemerintah daerah, dan ayat c sebagai tambahan dana SDM desa.
Namun, kata Budiman, Presiden Jokowi menilai dimasukkannya soal dana SDM Desa pada revisi UU Desa akan makan waktu lebih lama, karena harus melalui proses politik terlebih dahulu dengan DPR. "Kalau PP kan langsung, ini penting untuk mengejar," kata Budiman menirukan Jokowi lagi.
Lebih jauh, Budiman Sudjatmiko mengusulkan agar dana SDM desa itu berbeda dengan dana desa yang sudah diberikan pemerintah selama ini. "Jangan diambil dari dana desa, ini pos sendiri. Misalnya untuk stunting, sampai kalau perlu beasiswa untuk orang-orang desa yang ingin berkuliah di perguruan tinggi."
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MOH KHORY ALFARIZI
Baca juga: Budiman Sudjatmiko Cerita ke Jokowi soal Keliling Desa hingga Kepala Desa yang Demo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.