5. Aturan Hari Libur di Perpu Cipta Kerja: Istirahat 1 Hari untuk 6 Hari Kerja
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mengatur tentang waktu istirahat (hari libur) dan cuti pekerja/buruh. Aturan tersebut termaktub dalam pasal 79 ayat 1 dari Perpu yang menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja itu.
“Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti,” tertulis dalam pasal 79 ayat 1 Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Senin, 9 Januari 2023.
Sementara di ayat 2 dijelaskan bahwa waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh. Paling sedikit meliputi pada huruf a dijelaskan istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Simak lebih jauh tentang Hari Libur di sini.
6. Masyarakat Keluhkan Tiket Kereta Mahal, Ini Penjelasan KAI
PT Kereta Api Indonesia atau KAI buka suara mengenai harga tiket yang baru-baru ini dikeluhkan masyarakat karena harganya dianggap terlalu mahal. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan tarif KA komersial bersifat fluktuatif—menyesuaikan permintaan pelanggan.
“Tapi tarifnya juga kami pastikan selalu berada dalam Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan,” kata Joni kepada Tempo, Minggu, 8 Januari 2023.
Sementara itu, kereta-kereta yang bersifat PSO atau mendapatkan Public Service Obligation, tarifnya tetap, sesuai dengan tarif yang telah ditentukan pemerintah.
Simak lebih jauh tentang tiket kereta di sini.