Jika melihat pada POJK 57, terutama pada Pasal 40 ayat (4), disebutkan bahwa penerbit wajib menandatangani perjanjian pendaftaran efek dengan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan menyampaikan fotokopinya kepada penyelenggara paling lambat 10 hari kerja setelah penerbit melakukan penyetoran efek.
“Oleh karena itu, PT Santara Daya Inspiratama diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK,” terangnya.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib di BTN
56 menit lalu
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib di BTN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya
5 jam lalu
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya
Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?