Eva juga menegaskan bahwa kelengkapkan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa kereta api. Hal ini sebagaimana ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid dan Kementerian Perhubungan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 agar perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.
Sebelum calon penumpang naik, petugas akan memeriksa tiket dan persyaratan protokol kesehatan.
“Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan kereta api dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket,” jelas Eva.
Adapun persyaratan perjalanan menggunkan kereta api jarak jauh sebagaimana SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, yaitu:
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Penumpang usia 6-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Baca Juga: